"Kotak amal biasanya bukan untuk fakir miskin. Fidyah ini harus dibayar langsung kepada fakir miskin," kata Buya Yahya.
Adapun cara membayar fidyah, Buya Yahya menjelaskan bisa langsung dierikan kepada fakir miskin atau melalui perantara.
"Boleh juga lewat orang lain asalkan (fidyah) itu diberikan langsung kepada fakir miskin," kata dia menjelaskan.***