Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 18 April 2022, 18:05 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar YouTube Ustadz Adi Hidayat Official/

PORTAL SULUT - Ada denda yang harus dibayar ketika berhubungan suami istri saat puasa kata Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa berhubungan suami istri saat puasa adalah kesalahan yang harus ditebus.

Jika telah berhubungan suami istri saat puasa, maka wajib membayar denda kata Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Penyebab Hajat Tidak Cepat Terkabul Menurut Syekh Ali Jaber

Menurut Ustadz Adi Hidayat, untuk melihat denda apa yang harus dibayar jika telah berhubungan suami istri saat puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah itu terjadi karena ketidaktahuan atau disengaja.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar, maka ada beberapa denda yang menjadi alternatif.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada 3 alternatifnya." jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dilansir dari channel YouTube Audio Dakwah, 3 alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa 2 bulan berturut-turut.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa 3 denda tersebut harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah