Apa Boleh Melakukan Variasi Suami Istri? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 16 April 2022, 21:23 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar Youtube Ustadz Khalid Basalamah Official.

PORTAL SULUT - Melakukan hubungan biologis suami istri merupakan sesuatu yang wajib bagi pasangan karena bernilai pahala.

Apakah dalam ajaran Islam diperbolehkan melakukan variasi posisi dalam hubungan biologis suami istri atau tidak.

Sebenarnya melakukan variasi posisi dalam melakukan hubungan intim suami istri menjadi pertanyaan yang wajar.

Baca Juga: Rezeki Jadi Sempit Bila Kamu Masih Melakukan 1 Kebiasaan Ini, Buya Yahya: Apalagi Setelah Subuh

Pastinya, hal itu diperlukan agar saat melakukan hubungan biologis tidak monoton begitu saja.

Dalam salah ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang perkara boleh atau tidaknya melakukan variasi posisi saat berhubungan intim suami istri.

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Atsar Muslim pada Sabtu 16 April 2022, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dengan mengambil contoh sebuah permasalahan yang terjadi antara masyarakat Makkah dan Madinah pada zaman dahulu.

Saat itu, masyarakat di Makkah, terbiasa dengan melakukan variasi gaya saat berhubungan intim suami-istri.

"Makanya tradisi dari masyarakat Makkah, mereka biasa melakukan variasi dalam hubungan biologis itu. Mereka diatas, istri mereka dibawah, kadang dibalik segala macam, mereka lakukan variasi itu," terang Ustadz Khalid Basalamah dalam video yang diunggah pada tanggal 9 Juni 2020 tersebut.

Namun, berbeda dengan masyarakat di Madinah, mereka tidak terbiasa melakukan variasi saat melakukan hubungan intim suami istri.

"Masyarakat Madinah tidak terbiasa dengan hal itu, wanitanya hanya tidur dibawah dan suaminya diatas, mereka tidak mengenal variasi-variasi itu," ujar Ustadz.

Hingga suatu ketika, ada sahabat yang hijrah dari Makkah yang kemudian menikah dengan wanita Madinah.

Baca Juga: Inilah Ciri Orang Yang Sulit Dihasut Jin Kata Ustadz Abdul Somad

"Maka ketika sahabat-sahabat hijrah dari Makkah ke Madinah, ada diantara mereka yang menikah dengan wanita Madinah," lanjut Ustadz Khalid Basalamah.

Saat ingin melakukan hubungan intim, wanita Madinah menolak melakukan variasi dan terjadi masalah, sehingga turunlah ayat Al-Qur'an yang membahas masalah ini.

"Waktu melakukan hubungan intim, suami ingin menerapkan cara-cara dari Makkah, maka wanita Madinah menolak, sehingga ini menjadi masalah, Masalah tersebut didengar oleh nabi Muhammad SAW, waktu didengar oleh Nabi Muhammad SAW, maka turun ayat Al-Qur'an khusus bicara masalah ini," terang Ustadz.

Ayat Al-Qur'an yang dimaksud adalah Q.S Al-Baqarah : 223.

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (Q.S. Al-Baqarah : 223).

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa ayat khusus tersebut menegaskan agar umat Islam silahkan dan boleh saja melakukan variasi gaya dalam hubungan intim suami istri.

"Silahkan bervariasi, Allah turunkan dalam Al-Qur'an begitu," tutup Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah