Berhubungan Ketika Istri Sedang Haid dan Nifas Ini Hukumnya Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- 16 April 2022, 15:08 WIB
Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. /YouTube Khalid Basalamah Official/

PORTAL SULUT - Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum berhubungan badan ketika istri sedang haid dan nifas.

Seperti yang diketahui bersama dalam Islam diharamkan, jika mengauli istri sedang haid dan nifas.

Begitu juga melakukan hubungan badan juga termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Baca Juga: Amalan Paling Ampuh di Bulan Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Saat Sahur Bersama-sama

Lantas seperti apa hukum berhubungan badan yang dihalalkan dalam Islam? Berikut penjelasannya menurut Ustadz Khalid Basalamah.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Randa Triansyah "hukum onani dan cara berhubungan ketika istri sedang haid ! Kajian Ustadz Khalid Basalamah" pada April 2022

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan hukum berhubungan ketika istri sedang haid dan nifas tidak di perbolehkan kecuali.

Semuanya boleh mengambil kenikmatan dari pasangan atau wanita sedang haid atau nifas, terkeculi yang diharamkan sementara yang diharamkan hanya dua yaitu memasukkan dalam lubang kemaluan yang sedang keluar darah dan lewat dubur, ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Istina atau onani ini dijelaskan dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-7 mengatakan yang artinya: "dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka, kecuali kepada istri-istri mereka, dan barang siapa yang mencari dibelakang itu mereka termasuk orang-yang melampaui batas, kata Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah