Wanita Hamil Duluan Baru Menikah, Begini Hukumnya Kata Gus Baha

- 16 April 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi wanita hamil duluan baru menikah begini pendapat Gus Baha.
Ilustrasi wanita hamil duluan baru menikah begini pendapat Gus Baha. /Pexels/GARON

Dalam cerita itu, Gus Baha menuturkan Rasulallah SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

Baca Juga: Cek Tandamu! 7 Tanda Spiritual Ini Menandakan Jodohmu Sudah Dekat

"Nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata: 'baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah'," tuturnya.

"Itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," tambahnya.

Nah, itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum wanita yang hamil duluan baru menikah.

Semoga penjelasan Gus Baha tersebut bermanfaat. (Asep Saripudin/Seputar Tangsel)

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah