Wanita Hamil Duluan Baru Menikah, Begini Hukumnya Kata Gus Baha

- 16 April 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi wanita hamil duluan baru menikah begini pendapat Gus Baha.
Ilustrasi wanita hamil duluan baru menikah begini pendapat Gus Baha. /Pexels/GARON

Baca Juga: UNTUNG BESAR! Daftar Weton Hoki Tahun 2022, Rezeki Tak Terduga

Dikutip dari artikel yang sudah pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha” begini penjelasannya.

Gus Baha mengungkapkan ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu).

Namun, Gus Baha mengatakan hal tersebut berlaku hanya untuk orang yang menikah secara sah. Berbeda dengan orang yang menikah karena hamil duluan.

Dalam madzhab Syafii, Gus Baha menjelaskan, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah. Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara.

Baca Juga: Menakjubkan, Ini 10 Ciri-ciri Kalian Berjodoh Menurut Primbon Jawa

"Kalau yang mau nikah, dinikahkan. Karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," kata Gus Baha.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu menegaskan ketika ada wanita yang mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), kemudian pria yang menghamilinya ingin menikahi untuk bertanggung jawab, maka harus dinikahkan.

Pasalnya, Gus Baha mengatakan hal tersebut dapat membuat zina kedua orang tersebut berakhir.

Murid dari ulama kharismatik Kiai Maimoen Zubair itu menyebut Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah