“Bukankah itu salah satu dari bagian tubuhmu?” (HR. An-Nasa’i).
Menurut Syekh A'dil Hafidzahullah, yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah apabila menyentuh kemaluan dengan perasaan bersyahwat maka itulah yang akan membatalkan wudhu.
"Namun jika seseorang menyentuhnya tanpa syahwat, maka hal itu tidak masalah," katanya.
Wudhunya tidak batal maka Ia boleh melaksanakan sholat.
Itulah penjelasan Syekh A'dil Hafidzahullah tentang bolehkah menyentuh kemaluan setelah berwudhu.***
Editor Jaka Prasojo