Terlanjur Berhubungan Suami Istri Saat Puasa? Ini Kafarat yang Harus Dibayar Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 15 April 2022, 12:13 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /

 

PORTAL SULUT - Ada kafarat yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan suami istri saat puasa kata Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, berhubungan suami istri saat puasa merupakan kesalahan yang harus ditebus.

Untuk melihat kafarat apa yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan suami istri saat puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah itu terjadi karena ketidaktahuan atau disengaja.

Baca Juga: Arti Mimpi Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Pertanda Keberuntungan

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada 3 alternatifnya." jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dilansir dari channel YouTube Audio Dakwah, 3 alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa 2 bulan berturut-turut.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa 3 kafarat tersebut harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah