PORTAL SULUT - Dalam Islam hubungan biologis suami dan istri bukan aib untuk dibahas kata Ustadz Khalid Basalamah.
Namun, kata Ustadz Khalid Basalamah ada larangan yang tidak boleh dilakukan suami dan istri setelah berhubungan biologis atau berjimak.
Ustadz Khalid Basalamah menyebut posisi hubungan biologis suami istri ada dalam Surah Al Baqarah ayat 223.
Baca Juga: Bukan Sepertiga Malam tapi Akhir Jumat Waktu Mustajab untuk Berdoa, Gus Baha Beri Penjelasan
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu (suami) maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah untuk dirimu."
Ayat ini menjelaskan bahwa istri adalah ladang suami, maka gauli seperti yang kalian inginkan, kapan saja, dan dahului kalian kata Ustadz Khalid Basalamah.
"Mendahulukan disini dalam arti kata memilih posisi apa saja, hal itu dibolehkan selama tidak melangar agama," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari Lentera Islam, Jumat 15 April 2022.
Ustadz Khalid Basalamah menyebut dalam riwayat shahih Imam Ahmad, bukanlah dari golongan ku seseorang yang tidak bercumbuh sebelum biologis.