Bolehkah Variasi Gaya Saat Berhubungan Intim Suami Istri? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 6 April 2022, 11:25 WIB
Uztadz Khalid Basalamah saat menyampaikan tausiah dalam kajiannya
Uztadz Khalid Basalamah saat menyampaikan tausiah dalam kajiannya /Tangkapan layar dari Youtube Uztadz Khalid Basalamah

PORTAL SULUT - Berhubungan intim merupakan hal yang wajar bagi pasangan suami istri, bahkan bernilai pahala.

Namun, masih banyak umat Islam yang bingung tentang variasi gaya dalam hubungan intim suami istri, apakah dalam ajaran Islam boleh dilakukan atau tidak.

Selain untuk mendapat keturunan, hubungan intim suami istri juga sebagai sarana membina pernikahan bahagia dan harmonis.

Baca Juga: Dari Mbah Moen, Lakukan 5 Amalan Ini Penarik Rezeki Masuk Rumah

Itulah mengapa, melakukan variasi gaya dalam melakukan hubungan intim suami istri menjadi pertanyaan yang wajar, karena tujuannya untuk terciptanya keharmonisan dalam pernikahan.

Dalam salah ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang perkara boleh atau tidaknya melakukan variasi gaya saat berhubungan intim suami istri.

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Atsar Muslim pada Rabu 6 April 2022, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dengan mengambil contoh yang terjadi antara masyarakat Makkah dan Madinah pada zaman dahulu.

Saat itu, masyarakat di Makkah, terbiasa dengan melakukan variasi gaya saat berhubungan intim suami-istri.

"Makanya tradisi dari masyarakat Makkah, mereka biasa melakukan variasi dalam hubungan biologis itu," terang Ustadz Khalid Basalamah

Namun, berbeda dengan masyarakat di Madinah, mereka tidak terbiasa melakukan variasi saat melakukan hubungan intim suami istri.

"Masyarakat Madinah tidak terbiasa dengan hal itu,," ujar Ustadz dalam video yang diunggah pada tanggal 9 Juni 2020 tersebut..

Hingga suatu ketika, ada sahabat yang hijrah dari Makkah yang kemudian menikah dengan wanita Madinah.

"Maka ketika sahabat-sahabat hijrah dari Makkah ke Madinah, ada di antara mereka yang menikah dengan wanita Madinah," lanjut Ustadz Khalid Basalamah.

Saat ingin melakukan hubungan intim, wanita Madinah menolak melakukan variasi dan terjadi masalah, sehingga turunlah ayat Al-Qur'an yang membahas masalah ini.

Baca Juga: 2 Amalan Dahsyat Penyelamat Manusia Dari Siksa Kubur, Syekh Ali Jaber: Rutin Kerjakan Tiap Hari, Insya Allah

"Waktu melakukan hubungan intim, suami ingin menerapkan cara-cara dari Makkah, maka wanita Madinah menolak, sehingga ini menjadi masalah," kata Ustadz Khalid Basalamah.

"Masalah tersebut didengar oleh nabi Muhammad SAW, waktu didengar oleh Nabi Muhammad SAW, maka turun ayat Al-Qur'an khusus bicara masalah ini," sambung Ustadz Basalamah.

Ayat Al-Qur'an yang dimaksud adalah Q.S Al-Baqarah : 223.

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (Q.S. Al-Baqarah : 223).

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa ayat khusus tersebut menegaskan agar umat Islam silahkan dan boleh saja melakukan variasi gaya dalam hubungan intim suami istri.

"Silahkan bervariasi, Allah turunkan dalam Al-Qur'an begitu," tutup Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube Atsar Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah