Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 April 2022, 15:59 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang zakat fitrah dengan uang.
Buya Yahya menjelaskan tentang zakat fitrah dengan uang. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah Tv

PORTAL SULUT- Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang.

Buya Yahya mengatakan, dalam Mazhah Syafii, Maliki, dan Hambali, zakat fitrah haruslah dengan makanan pokok.

Lantas bagaimana dengan membayar zakat fitrah dengan uang?

Baca Juga: Dapat 1 Rumah di Surga! Lakukan 3 Amalan Sederhana ini di Bulan Ramadhan Sebut Ustadz Adi Hidayat

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya tentang ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Di bulan Ramadhan selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayar selama bulan Ramadhan sampai selesai sholat idul fitri.

Sekarang ini kebanyakan orang membayar zakat fitrah dengan uang. Tapi, masih ada juga yang membayar zakat fitrah ini dengan beras.

Lantas, apa ada Mazhab yang mengatakan bisa membayar zakat fitrah dengan uang?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang yang dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube.com "Al-Bahjah TV" pada April 2022.

Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya mengatakan, "Di dalam mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, zakat fitrah yang harus kita keluarkan berupa makan pokok."

Jadi kalau makanan pokok kita adalah nasi, maka zakat fitrah yang akan kita keluarkan adalah beras.

Buya Yahya juga mengatakan, dalam mahzab Hanafi, zakat fitrah bisa dibayar dengan menggunakan uang.

Baca Juga: 4 Mitos Batalkan Puasa, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya juga mengatakan mungkin jika membagikan zakat fitrah dengan beras agak ribet maka tidak apa-apa diganti dengan uang.

"Saat kita memberikan zakat fitra tersebut sesuaikan saja dengan keadaan si penerimah zakat," kata Buya Yahya menegaskan.

Jika si penerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang maka tidak apa-apa diganti dengan uang, pungkas Buya Yahya.***

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah