Hal tersebut, tegas Buya Yahya, menurut Mahzab Imam Syafi'i, jumhur ulama Mahzab Maliki, juga Mahzab Hambali.
Tapi Buya Yahya mengungkapkan, "Akan tetapi kita mengingat Sa'id Alwi Assegaf seorang Mufti di Mekah waktu itu."
Dalam tulisanya, lanjut dia, Sa'id Alwi Assegaf mengingatkan perlunya fatwa bagi orang awam sesui keadaan mereka.
Jika memang benar-benar lupa tanpa disengaja, Buya Yahya mengatakan, maka lanjutkan saja puasanya.
Misalnya, seseorang lupa karena kesibukannya, sehingga ketiduran hingga lepas Subuh.
"Maka jawabannya, lanjutkan puasa itu. Ikut mazhab Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari," jelas Buya Yahya.
Imam Abu Hanifah dalam kitabnya menyebutkan, mereka yang lupa berniat di malam hari, bisa melakukannya di pagi hari.
"Tidak apa apa ikut Abu Hanifah yang niat di pagi hari, asalkan benar-benar lupa," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Meninggal Hari Selasa dan Jumat Termasuk Golongan Orang Mulia? Berikut Penjelasan Mbah Moen