Uang yang Ditemukan di Jalan Terlanjur Digunakan, Apakah Dosa atau Halal? Begini Jawaban Buya Yahya

- 2 April 2022, 16:44 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar Youtube/Al Bahjah TV.

PORTAL SULUT ­– Bagaimana hukum uang temuan di jalan yang sudah terlanjur digunakan ujar Buya Yahya?

Seseorang bertanya uang temuan, yang sudah 2 tahun diumumkan tapi tidak ada satupun yang mengambilnya.

Lalu karena suatu urusan, uang temuan tersebut pun digunakan. Tapi orang yang terlanjur memakai uang tersebut, merasa ragu apakah itu dosa atau tidak?

Baca Juga: Rahasia Menjadi Kaya Raya Menurut Ustadz Adi Hidayat, Jangan Begini Sama Allah

Lalu apakah memakai uang temuan tersebut termasuk dosa atau tidak? Buya Yahya pun memberi tanggapannya.

Kata Buya Yahya, sekiranya memperoleh uang di jalan secara tidak sengaja, maka wajib untuk mengumumkan uang temuan tersebut.

Nah, uang tersebut mesti diumumkan setidaknya sekali dalam seminggu. Dengan harapan pemilik uang akan mengetahui.

Pengumuman itu dilakukan selama setahun penuh supaya yang kehilangan uang bisa tahu.

Lebih jauh lagi, Buya Yahya mengatakan kalau uang tersebut sudah menjadi halal dengan satu syarat.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah