Hukum Membaca Al-Qur'an di HP, Menurut Ustadz Farid Nu'Man Hasan

- 1 April 2022, 13:20 WIB
Ustadz Farid Nu'man Hasan
Ustadz Farid Nu'man Hasan /


PORTAL SULUT - Al-Qur'an merupakan kitab suci umat muslim yang dijadikan sebagai pedoman hidup.

Dengan berkembangnya teknologi, membaca Al-Qur'an bisa dimana saja.

Terlebih Al-Qur'an juga sudah tersedia dalam bentuk aplikasi di smartphone.

Baca Juga: Ampuh! Hanya Dengan Air Cucian Beras Usaha Dagangan Laris Manis

Dilansir Portalsulut.Pikiran-rakyat.com pada kanal Youtube Farid Nu'man Hasan Official pada 1 April 2022.

Lalu, seperti apa hukum islam membaca Al-Qur'an lewat HP ?

Ustadz Farid Nu'man Hasan memberikan penjelasan tentang membaca Al-quran lewat HP, yaitu.

Mushaf dengan Al-Qur'an aplikasi memang berbeda.

Aplikasi Al-Qur'an di HP, bukanlah sebuah mushaf, karena gambar layar monitor HP kadang berubah.

Seperti kadang membuka WA, Youtube dan aplikasi lain yang ada di HP.

Sehingga Al-Qur'an yang ada di HP tidak bisa dikatalan mushaf.

Sementara mushaf adalah lembaran atau kitab Al-quran yang tidak ada campuran tulisan-tulisan lain.

Para ulama terdahulu pada umumnya memdingkan membaca Al-Qur'an lewat mushaf dan hafalan.

Lalu para ulama ini mengatakan membaca Al-Qur'an lewat mushaf lebih dibanding lewat lewat hafalan.

Dalam keterangan Imam Alnawawi dalam kitab Al-majmu syarah Al-muhadzdzab : " membaca Al-Qur'an itu lewat mushaf lebih utama dibanding membaca lewat hafalan".

Karena aktivitas membaca lewat mushaf mengambungkan dua hal, yaitu membaca dan melihat.

Baca Juga: 9 Dosa Istri Kepada Suami Yang Paling Dibenci Allah

Dan, melihat ini dalam sisi lain juga merupakan sebuah ibadah.

Lalu kata Imam Nawawi ini pun juga dikatakan oleh imam terdahulu ulama salaf.

"Dan, aku belum melihat perbedaan pendapat dalam masalah itu".

"Dapat simpulkan, jika membaca Al-Qur'an lewat mushaf, dapat dua keutamaan yaitu ; membaca dan memandang mushaf". Ucap Ustadz Farid Nu'man Hasan.

Dan, jika membaca Al-Qur'an lewat HP boleh saja, tapi hanya dapat satu keutamaan, yaitu keutamaan membaca.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x