Apakah Hewan Buruan yang Mati Tanpa Disembelih Halal Dikonsumsi? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 1 April 2022, 10:08 WIB
Ustadz Abdul Somad,
Ustadz Abdul Somad, /instagram@ustadzabdulsomad_official

PORTALSULUT - Bagi sebagian orang, berburu merupakan kegiatan yang menyenangkan. Tapi bagaimana pandangan Islam soal berburu?

Pertanyaan lainnya, bolehkan kita memakan hewan hasil buruan yang tidak disembelih terlebih dahulu?

Terkait dengan hukum berburu, para ulama fikih bersepakat bahwa hukum berburu hewan itu mubah atau diperbolehkan untuk keperluan konsumsi.

Baca Juga: SIMAK! Jawaban Mengejutkan Buya Yahya Saat Ditanya Apakah Boleh Berpuasa Ramadhan Tanpa Sahur

Bisa jadi sunah jika untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Bahkan menjadi wajib, untuk bertahan hidup dalam keadaan darurat, sepertu di dalam hutan.

Namun hukumnya menjadi haram jika hewan buruan hanya untuk dijadikan bersenang-senang dengan menyiksa hewan tersebut kemudian ditinggalkan.

Lantas, apakah hewan buruan yang mati halal untuk dikonsumsi tanpa harus disembelih?

Lalu apa hukum memakan hewan buruan yang mati kena peluru senapan angin?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube "TAUFIQTV" yang tayang pada 9 september 2021, UAS menjelaskannya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Youtube TAUFIQTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah