Hukum Jastip Dalam Islam, Begini Kata Ustadz Farid Nu'man Hasan

- 31 Maret 2022, 09:29 WIB
Ustadz Farid Nu'man Hasan
Ustadz Farid Nu'man Hasan /


PORTAL SULUT - Jasa titip atau jastip sering dimanfaatkan orang-orang untuk mendapat tambahan penghasilan ketika sedang liburan ke suatu tempat.

Dengan hadirnya jastip cukup membantu bagi orang yang tidak bisa berkunjung langsung untuk mendapat barang yang diinginkan.

Dan, bahkan jastip dijadikan oleh beberapa orang sebagai sumber pendapatan sampingan yang cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Baca Surat Ini Saat Syukuran Rumah Baru, Rumah Dihindarkan dari Semua Hal yang Tak Diinginkan, kata Buya Yahya

Dilansir Pertalsulut.Pikiran-rakyat.com dari situs web Alfahmu.id pada 31 Maret 2022.

Seperti apa hukum islam tentang jastip, dan apakah jastip tergolong riba ?

Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan ada 3 gambaran dalam hukum islam tentang jastip, yaitu ;

1. Kalau uangnya memakai uang sipembuka jasa lebih dulu, lalu minta fee, maka itu riba.

Karena ada qardh/hutang kepada pembuka jasa, lalu dibayar lebih sebagai jastip.

Misalnya seperti : “Saya meminjam uangmu, belikan saya sesuatu, nanti saya beri fee tambahannya.” Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan

2. Jika dibelikan lebih dulu memakai uang dari si pembuka jastip, lalu dibeli kembali dengan mengambil untung.

Maka hal ini boleh, namanya murabahah (jual beli).

Mirip dengan gambaran pertama tapi beda di akad.

Maka sebaiknya katakan : “Belikan saja pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya”.

Baca Juga: Tetangga Kaget! Flek Hilang Wajah Jadi Mulus, Dikira Ke Klinik Kecantikan Ternyata Hanya Pakai Ini

3. Kalau uang dari yang punya barang, dan sipembuka jasa  membelikan.

Setelah pulang sipembuka jasa diberikan fee.

Maka hal ini juga boleh karena akadnya ijarah/sewa jasa.

Jadi sebaiknya katakan : “Tolong belikan sesuatu, ini uangnya, nanti saya kasih upah.”

Itulah hukum islam dalam transaksi jastip menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah