Qodho atau Fidyah? Buya Yahya: Harus Tahu Kaidah yang Benar

- 29 Maret 2022, 10:27 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Youtube @Al- Bahjah TV/

"Dilihat dulu kasusnya, jika sepanjang bulan Syawal sampai Syaban ini anda tidak ada waktu untuk mengqadha karena udzur, contohnya adalah pada sepuluh hari pertama Ramadhan yang lalu anda haid, setelah itu dua hari sebelum hari Raya positif hamil," ucap Buya Yahya.

Sehingga sepanjang waktu Syawal sampai dengan Ramadhan itu hamil, lalu melahirkan dan menyusui, dan tidak ada waktu untuk qadha puasa yang ditinggalkan pada Ramadhan tahun lalu.

Baca Juga: 3 Keyakinan Dalam Ruqyah yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Karena sepanjang tahun ini ada udzur, maka hutang puasanya tetap 10, dibayarkan nanti ketika ada waktu senggang," ucap Buya Yahya.

“Ini ada cerita seorang ibu yang sholehah, selama 45 tahun tidak pernah puasa Ramadhan, tetapi tidak dosa, Karena setiap tahun dia hamil lalu menyusui seperti itu setiap tahunnya sampai anak yang ketujuh, hutangnya tetap dihitung selama dia meninggalkan puasanya sebelum hamil dan menyusui, dan dia tidak berdosa," kata Buya Yahya.

Buya yahya kemudian menjelaskan mengenai kaidah membayar fidyah, kasusnya adalah seperti penjelasan dibawah ini.

Karena udzur sewaktu bulan Ramadhan, sehingga anda memiliki hutang puasa.

Selama Syawal sampai dengan Ramadhan, tidak membayar hutang tersebut, karena anda masih menunda-nunda untuk qadha puasa, lalu di waktu bulan Maulid anda positif hamil, mual-mual sehingga tidak mampu untuk qadha puasa.

“ Jika selama setahun ini sudah diberi kesempatan untuk mengganti atau qadha puasa, kok anda belum qadha puasa, berarti anda teledor,” kata Buya Yahya.

Karena keteledoran tersebut, hutang puasa tetap harus diganti dan ditambah dengan membayar fidyah sesuai dengan lama puasa yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah