PORTAL SULUT - Ada jenis ghibah yang diperbolehkan alias tidak haram menurut keterangan Ustadz Adi Hidayat.
Dalam keterangan UAH, sapaan akrabnya, ghibah jenis ini adalah ghibah pada tempatnya.
Kalau ghibah di luar tempatnya, kata Ustadz Adi Hidayat, hukumnya haram.
Bahkan Ustadz Adi Hidayat memberkan bentuk siksa di akhirat bagi mereka yang suka ghibah bukan pada tempatnya.
Lantas, ghibah seperti apa yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat yang tidak haram itu?
Topik ini berangkat dari pertanyaan tentang apakah ghibah ada yang diperbolehkan atau semuanya haram? Oleh karena itu, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut.
“Kalau disebut ghibah, maka semuanya haram,” ungkap Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Buku “Umat Bertanya Ust. Adi Hidayat Menjawab” terbitang Terbitan Hikam Pustaka pada Senin, 28 Maret 2022.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, ada ghibah yang diperbolehkan selain itu haram.