Menikahi Wanita yang Hamil Duluan dan 4 Masalah yang Timbul Setelah Anak Lahir, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 28 Maret 2022, 12:39 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /tangkap layar kanal ustadz abdul somad official/youtube.com./ustadzabdulsomadofficial

PORTAL SULUT - Bagaimana hukum Islam jika ada seorang lelaki menikahi wanita yang hamil duluan?

Begini menurut Ustadz Abdul Somad.

Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube.com TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" pada Maret 2022, begini penjelasan UAS.

Baca Juga: Jika Sakit Bisa Pergi ke Dokter Kenapa ke Dukun Tidak Boleh? Ustadz Abdul Somad Menjawab

"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat dengan empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, iIam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i, bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh KUA nikahnya sah, baik itu hukum negara maupun agama. Tidak ada masalah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Namun, menurut UAS, sapaan akrab Ustadz Abdul Somad, ada masalah setelah pernikahan tersebut dilaksanakan.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan," kaya UAS.

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah