Buya Yahya Ungkap Hukum Lupa Berniat Puasa saat Makan Sahur, Sahkah?

- 27 Maret 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi niat berpuasa
Ilustrasi niat berpuasa /Pixabay.com/Javad_esmaeili

PORTAL SULUT - Banyak yang berniat puasa saat makan sahur. Tapi terkadang kita bablas ketiduran hingga waktu sahur terlewat.

Lantas bagaimana puasa kita hari itu?

Sahur merupakan anjuran saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bagaimana Status Pahala Puasa Bagi Orang yang Pacaran? Ternyata Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Biasanya sahur dilakukan pada sepertiga malam dan berakhir saat azan Subuh berkumandang.

Karena sahur dilaksanakan pada waktu dini hari, sahur bisa saja terlewatkan. Niatpun terlupkan di malam hari.

Dilansir Portalsulut.com, Minggu 27 Maret 2022 melalui akun TikTok @Motivasi Islamic berikut penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, barangsiapa yang tidak berniat di malam hari, maka puasanya tidak sah.

Hal tersebut berdasarkan jumhur sebagian ulama mazhab Imam Syafi'i, Maliki dan Hambali kata Buya Yahya.

Akan tetapi menurutnya, salah satu Mufti Mekkah, Sayid Alwi Assegaf dalam muqadimahnya, untuk orang awam diberi fatwa sesuai dengan keadaan mereka.

Misalnya, bagi mereka yang memiliki kesibukan karena aktivitasnya di siang hari, sehingga ia lupa berniat dan makan sahur untuk berpuasa.

"Jika memang kasusnya lupa-lupa benar, bukan main-main. Subhanallah mungkin karna kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat pada malam harinya, sahur bablas ya.

"Lalu pagi hari, dia ngadu. 'bagaima dengan puasa saya?' Maka jawaban untuk orang seperti ini, ia harus melanjutkan puasanya.

"Dengan berniat di pagi hari sebagaimana mengikuti Mahzab Abu Hanifah yang memperkenakan niat di pagi hari."

Baca Juga: Jadwal Puasa dan Tarawih Bulan Ramadhan 2022 Yang Dikeluarkan PP Muhammadiyah

Bahkan dalil ini, lanjut Buya Yahya, diperkuat dalam kitab Fathul Muin yang ditulis oleh Syaikh Malih Bahri.

Menurut Syaikh Malih Bahri, barangsiapa di pagi harinya, dia lupa belum niat, lalu ingin berpuasa maka hendaknya dia niat mengikuti mahzhab Abu Hanifah.

"Itu diisyaratkan dalam fiqih Syafi'i, bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini," terang Buya Yahya.

Untuk itu, Buya Yahya melanjutkan, agar jangan memvonis tidak sahnya puasa orang seperti ini.

"Jangan sampai dikatakan tidak sah, enggak puasa. Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa. Jadi ikut mazhabnya Abu Hanifah," tutupnya.***

Editor: Adisumirta

Sumber: TikTok @Motivasi Islamic


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah