PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan hukum menjual mahar pernikahan dalam Islam untuk keperluan suami.
Dalam ceramah tersebut Buya Yahya mengatakan bahwa banyak sekali pertanyaan mengenai hal tersebut.
Hal ini menurut Buya Yahya jelas mengundang rasa penasaran bagi banyak orang yang tidak paham hukum menjual mahar dari suami.
Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, inilah penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut.
Menurut Buya Yahya kebingungan ini seringkali muncul akibat banyak yang tidak paham hukum menjual mahar untuk memenuhi kebutuhan suami.
“Apakah boleh seorang istri menjual mahar untuk keperluan suami?,” ucap salah seorang yang hadir dalam majelis tersebut.
Menurut Buya Yahya, wanita tersebut bertanya perihal hukum menjual mahar tersebut untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan suami.