Hukum Pawang Hujan Dalam Islam! Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Angkat Bicara

- 20 Maret 2022, 19:37 WIB
Hukum Pawang Hujan Menurut Islam dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Hukum Pawang Hujan Menurut Islam dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya /

Dalam sebuah ceramah di salah satu masjid, seorang jamaah bertanya pada Ustadz Abdul Somad terkait profesi pawang hujan menurut pandangan Islam.

Dalam ceramah tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika terdapat syarat tertentu dalam mengendalikan hujan agar tidak turun, seperti jangan mandi dan lain sebagianya, maka di khawatikan yang demikian merupakan syarat dari Jin dan hukumnya bisa jadi syirik.

Baca Juga: Amalan Ini Sangat Disukai Rasulullah dan Allah SWT Memuji Orang yang Mengamalkannya Kata Syekh Ali Jaber

UAS melanjutkan jika dalam menghentikan hujan dilakukan dengan meminta kepada Syekh, tanpa syarat-syarat yang kotor dan hanya mengharapkan pada ridho Allah SWT maka dalam hal ini di bolehkan.


"Tapi kalo mintanya sama Tuan Syekh, tidak ada syarat-syarat yang kotor. Kita sama-sama berdoa ya Allah mohon kabulkan permintaan kita. Semata-mata hanya berdoa kepada Allah, maka tidak masalah. Tapi kalau dengan syarat-syarat bakhil, mintanya kepada jin, ini tidak di bolehkan dalam islam.

Baca Juga: Jadi Pelajaran! Inilah Gambaran Hisab Berdasarkan Penjelasan Syekh Ali Jaber

Pada kesempatan lain, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai hukum pawang hujan menurut pandangan Islam.

Senada dengan Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya mengingatkan, segala sesuatu yg berhubungan dengan dukun, dan meminta selain kepada Allah SWT, maka hal tersebut merupakan bentuk kesyirikan dan hukumnya haram.

Baca Juga: Inilah Amalan Pembawa Keberuntungan Kata Aa Gym

"Kalau kita minta doa kepada ulama agar tidak turun hujan dengan cara dzikir berharap semoga Allah memberikan yang terbaik, itu di bolehkan. Tapi kalau berurusan dengan dukun, minta pada jin dan sebagainya, hal tersebut di larang."

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah