Bolehkah Menikahi Wanita yang Hamil? Gus Baha Berikan Penjelasan, Wajib Tau

- 16 Maret 2022, 06:28 WIB
Gus Baha menjelaskan tentang mandi junub di hotel
Gus Baha menjelaskan tentang mandi junub di hotel /Tangkap layar kanal YouTube/Najwa Shihab

PORTAL SULUT - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengatakan hukum menikahi wanita yang sudah hamil menurut Islam.

Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir terkenal di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.

Gus Baha seringkali membawakan ceramah atau kajian tafsir Al Qur’an di banyak tempat dengan gaya khas dan pembawaan serta bahasa yang sangat mudah dipahami.

Baca Juga: RAJA APRIL! Shio Ini Diramal Hoki, Sukses dan Banyak Rezeki Serta Panen Uang

Dalam ceramahnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil menurut Islam, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat.

Dalam ceramahnya tersebut, Gus Baha ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.

Gus Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.

Sebab menurut Gus Baha wanita yang tengah hamil tersebut sedang dalam waktu tunggu atau iddah.

Baca Juga: Apakah Mandi Junub di Hotel Sah? Gus Baha Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah