Gus Baha Bahas Fatwa Imam Syafi'i, Kenapa Menyentuh Istri Bisa Membatalkan Wudlu Suami? Berikut Ualasannya

- 12 Maret 2022, 13:54 WIB
 Gus Baha.
Gus Baha. /instagram.com/@shalsa_azzahra_

Fatwa Imam Syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah