Lagi Rame Transaksi Uang Kripto, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Menurut Islam

- 19 Februari 2022, 10:21 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang uang kripto dan NFT dalam ajaran Islam
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang uang kripto dan NFT dalam ajaran Islam /Tangkapan layar/YouTube Adi Hidayat Official

Hal ini jelas Ustadz Adi Hidayat dijelaskan pula ada turunan-turunan pedoman ini dalam kehidupan sosial.

“Misalnya dalam kewajiban sosial, ada kewajiban berzakat sehingga kekayaan tidak hanya dimonopoli oleh satu golongan atau unsur manusia manapun,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Dalam ranah pembahasan kripto dan segala turunan-turunannya yang ada di blockchain ini Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa semuanya diatur dalam pedoman yang tadi.

“Pendampingan syariahnya yakni di tujuan pokok syariat yang tadi kedua yakni Hifdul Mal, dalam konteks menjaga harta, sebab semua pokok pembahasan ini ada dalam konteks yang kedua,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Dirinya melanjutkan bahwa hal tersebut masuk dala kategori interaksi yang melibatkan unsur harta.

Lalu bagaimana islam memberikan perlindungan dalam transaksi dan iteraksi harta ini dalam konteks mu' amallah atau dalam konteks kehidupan manusia satu dengan yang lain.

“Maka nanti ada konsep dasar yang nantinya semua orang akan sepakat dan secara logika juga diterima, dan dibutuhkan oleh siapapun, apalagi oleh insan beriman yang sejatinya harus menaati ini semua,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Punya Anak Weton Sabtu Pahing? Ini Ramalan Jalan Hidupnya Menurut Primbon Jawa

Dijelaskan jika yang digunakan dalam berinteraksi ini ada unsur transaksi misalnya pertukaran antara benda dengan benda atau benda dengan jasa denga nominal tertentu maka ada ketentuan-ketentuan pokok.

“Jika barang dengan barang ataupun jasa dengan satu barang maka mesti jelas nantinya, yakni benda jelas bendanya kalau jasa jelas jasanya yang memang memiliki nilai yang bisa dipertukarkan,” sambung Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah