Ramadhan Semakin Dekat, Jangan Lupa Tunaikan Puasa Qadha, Berikut Tata Caranya

- 13 Februari 2022, 17:32 WIB
Ramadhan semakin dekat, lakukan puasa Qadha.
Ramadhan semakin dekat, lakukan puasa Qadha. //Pexels

PORTAL SULUT - Ramadhan 2022 semakin dekat dan diperkirakan akan jatuh pada awal April mendatang.

Bahkan, Muhammadiyah telah resmi mengumumkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada 2 April 2022.

Adapun penetapan tanggal 1 Ramadhan itu adalah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Gus Baha Sebut 8 Wanita Haram Dinikahi, Niat Saja Tidak Boleh

Pada bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim yang mampu di seluruh dunia melaksanakan puasa.

Dilansir Portal Sulut dari pikiranrakyat.com Minggu, 13 Februari 2022 ini adalah tata cara yang harus dilakukan ketika menunaikan puasa qadha sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah umat Muslim pun tak luput dari berbagai halangan yang mengakibatkan mereka tidak bisa berpuasa seperti sakit, hamil, nifas, atau haid.

Bagi para Muslim yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan tersebut diwajibkan untuk menggantinya.

Puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada saat Ramadhan itu disebut dengan puasa Qadha.

Baca Juga: Tercepat Saat Tes di Mandalika, Espargaro Beri Honda Bekal Positif Ini

Qadha' adalah bentuk masdar dari kata dasar qadhaa, yang artinya; memenuhi atau melaksanakan.

Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan, seperti Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Tercepat Saat Tes di Mandalika, Espargaro Beri Honda Bekal Positif Ini

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"

Adapun mengenai wajib tidaknya puasa qadha dilakukan secara berurutan, dalam ayat tersebut hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.

Hal itu dikuatkan dengan Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ - ١٨٥

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bocorkan Rahasia Jaga Kesehatan Lambung, Perbanyak Konsumsi Hal Ini

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".

Sehingga, tidak ada kewajiban puasa qadha dilakukan secara berurutan, yang didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas. Sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar). ***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah