Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Kehamilan!

19 September 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi - Berikut Hukum Menunda Kehamilan, Menurut Buya Yahya / Pixabay/


PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum menunda kehamilan menurut Buya Yahya.

Dalam sebuah tauziah Buya  Yahya  jelaskan hukum menunda kehamilan.

Menurut Buya Yahya menunda kehamilan tetap sah tapi tidak dengan alasan satu ini.

Baca Juga: Mitos Tabrak Kucing Bisa Terkena Musibah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya juga ingatkan jika memunda kehamilan harus ada kesepakatan dari dua belah pihak yaitu suami istri.

Tapi Buya Yahya tegaskan jika menunda kehamilan hanya dengan alasan tertentu sebaiknya jagan agar tidak timbul dosa.

Lantas cara seperti apa yang dimaksud Buya Yahya? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," di unggah pada 31 Desember 2017.

Menunda kehamilan dengan cara apa saja tetap sah.

Baik itu dengan cara yang mengeluarkan sperma di luar rahim istri, kata Buya Yahya sah tapi tidak dengan alasan tertentu.

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya dan menjelaskan tentang hukum Menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar rahim istri.

Menurut Buya Yahya hukum menahan atau menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang.

Baca Juga: Pagi Hari Lafalkan Amalan Ini, Niscaya Allah Luaskan Rezeki dan Limpahkan Pahala Kata Buya Yahya

Hal yang dimaksud Buya Yahya yaitu para suami istri yang menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat.

Karena jika para pasangan suami istri menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat kata Buya Yahya termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Pasalnya dalam sebuah rumah tangga suami istri terkadang memiliki kesepakatan untuk mengatur jarak kelahiran anak.

Agar kita lebih bisa merawat anak dengan baik maka hukumnya sah atau boleh-boleh saja, terang Buya Yahya.

Asalkan bukan karena asalkan takut hidup melarat kita menunda kehamilan, terang Buya Yahya.

Karena jika hal tersebut menjadi suatu alasan untuk kita menunda kehamilan itu tidak dibenarkan oleh Allah SWT, ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Sesak Nafas Batuk dan Asma Sembuh Total Dengan Ramuan Ini Jika Rajin di Konsumsi

Begitu juga dengan hukum mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri.

Menurut Buya Yahya hukum sah jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.

Tapi diinginkan lagi Buya Yahya tentang menunda kehamilan bukan karena takut akan hidup melarat.

Maka mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya, ungkap Buya Yahya.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler