Hindari! Ternyata Berenang Bisa Membatalkan Puasa

31 Maret 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi berenang. Hindari! Ternyata Berenang Bisa Membatalkan Puasa /Unsplash/


PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu, ternyata berenang bisa membatalkan puasa. Kok bsa? simak disini alasannya.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan membuat puasa menjadi sia sia.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada ijma' (kesepakatan) dari para ulama yang berpendapat bahwa jika terdapat orang yang berpuasa kemudian makan dan minum dengan sengaja, maka puasanya menjadi batal dan perbuatan yang dilakukannya menjadi haram.

2. Memasukkan Suatu Benda ke Dalam Lubang Tubuh yang Terbuka

Memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka juga dapat membatalkan puasa. Misalnya, saat seseorang yg berpuasa memasukkan suatu benda ke dalam lubang hidung tanpa sebab darurat maka puasanya menjadi tidak sah.

Baca Juga: Siapkan 4 Amalan Ini di Malam Lailatul Qadar, Keistimewaan Hingga Doa Luar Biasa

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja atau yang disebabkan karena memasukkan tangan atau suatu benda ke dalam kerongkongan dapat membatalkan puasa. Namun, apabila seseorang muntah karena pusing atau sakit, kelelahan saat dalam perjalanan, maupun sebab menghirup bau yang tidak enak, maka puasanya tidak dianggap batal.

4. Istimna'

Istimna' adalah upaya mengeluarkan sperma secara sengaja (tanpa melakukan hubungan badan). Hal tersebut dapat membatalkan puasa kecuali apabila sperma yang keluar tidak disengaja, misalnya disebabkan oleh mimpi basah, maka puasa yang dilakukannya tidak dianggap batal.

5. Haid dan Nifas

Jika seorang perempuan yang berpuasa tiba-tiba mengalami haid atau nifas, maka puasa yang dilakukannya dianggap batal. Selain itu, seorang perempuan yang mengalami haid dan nifas di tengah-tengah puasanya harus menyegerakan minum atau makan untuk membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan bersih dari haid dan nifas menjadi syarat sah dari berpuasa.

6. Hilang Akal dan Murtad

Seseorang yang hilang akal (karena gila) atau murtad (keluar dari agama Islam), maka puasanya menjadi tidak sah sebab dua kondisi tersebut tidak dapat dilekatkan dalam diri ahli ibadah. Sementara itu, menganut agama Islam juga menjadi salah satu syarat sah berpuasa.

Lantas bagaimana dengan berenang?

Umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa. Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Dikutip dari Nu Online, segala aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, dapat dihukumi makruh puasanya. Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Gunakan 1 Waktu di Hari Jumat untuk Berdoa, Apapun Hajat Pasti Terkabul kata Syekh Ali Jaber

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur.

Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler