Bolehkah Bersedekah Pakai Uang Untuk Bayar Hutang! Begini Penjelasan Buya Yahya

9 November 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi/Bolehkah Bersedekah Pakai Uang Untuk Bayar Hutang! Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar kanal YouTube Buya Yahya/

PORTAL SULUT – Ulama Buya Yahya menjelaskan ilmu tentang cara beramal soleh.

Menurutnya ilmu beramal saleh, salah satunya dengan cara bersedekah.

Buya Yahya mengatakan, dalam melakukan amalan kita wajib tahu tentang ilmunya, karena semua amal yang tidak pakai ilmu tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Lantas, bagaimana bersedekah pakai uang untuk membayar hutang?

Berikut penjelasan Buya Yahya.

Jika orang yang mempunyai hutang lalu ia bersedekah maka kata Buya Yahya, Ia harus tahu tujuannya.

“ Apakah ingin mendapat pahala atau ingin disanjung?,” tambahnya.

Kalau tujuannya ingin mendapat pahala, maka orang itu mengenal Allah, kata Buya Yahya.

Disisi lain, harus diingat bahwa membayar hutang hukumnya adalah kewajiban.

Baca Juga: Hukum Wudhu di Dalam Kamar Mandi, Menurut Ustadz Adi Hidayat

“Sementara menunaikan hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan, “ kata Buya Yahya dilansir Portal Sulut dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 9 November 2022.

 “ Jadi membayar hutang itu jelas hukumnya wajib,”  kata Buya Yahya.

 Dan bila anda menunda untuk membayar hutang maka hukumnya berdosa, ungkap Buya Yahya.

Kemuadian Buya Yahya melanjutkan, hukum orang yang bersedekah dan masih punya hutang itu harus dibedakan.

Pertama, jika hutang sudah jatuh tempo maka harus dibayar saat itu juga, dan Anda tidak boleh bersedekah.

“ Bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram,” paparnya.

Baca Juga: Agar Tidak Terjebak Syirik Dalam Berziarah, Kata Ustadz Adi Hidayat Lakukan Ini

Orang yang mendahulukan sedekah tapi punya banyak hutang, itu tandanya orang tersebut hanya ingin dipuji bukan karena Allah, ujar Buya Yahya.

Kedua, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan orang tersebut punya persiapan untuk membayar hutangnya tersebut, maka diperbolehkan untuk bersedekah.

Ketiga, bersedekah diperbolehkan meskipun hutang Anda sudah jatuh tempo, dengan catatan Anda harus meminta izin kepada orang yang di hutangi.

Kesimpulannya bersedekah memakai uang untuk membayar hutang diperbolehkan asalkan diijinkan oleh pihak pemberi hutang.

Namun jika tidak diijinkan maka tidak diperbolehkan untuk bersedekah.

Baca Juga: Saat Sholat Tahajud, Baca 2 Surah Ini! Kata Ustadz Adi Hidayat, InsyaAllah Pekerjaan dan Rezeki Lancar

“ Haram hukumnya,” tegas Buya Yahya.

Demikianlah kajian singkat Buya Yahya tentang hukum bersedekah memakai uang untuk membayar hutang.

Semoga bermafaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler