PORTAL SULUT – Dalam ajaran agama islam dikatakan wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.
Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan salah satu yang wajib menerima nafkah ialah istri.
Namun, bagaimana jika istri tersebut sudah diberi nafkah kemudian ia mengambil lagi uang suami tanpa izin dari suami dengan maksud demi kepentingan keluarga?
Ustadz Abdul Somad dalam salah satu kajian pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.
Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad, sebagaimana pernah dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Dakwah Ulama.
"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Boyong Satu Keluarga ke Surga Bukan Hal Tak Mungkin, Amalkan 6 Amalan Ini
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menceritakan satu kisah di jaman Rasulullah SAW.