Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 9 November 2022, 11:27 WIB
Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube

PORTAL SULUT – Dalam ajaran agama islam dikatakan wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.

Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan salah satu yang wajib menerima nafkah ialah istri.

Namun, bagaimana jika istri tersebut sudah diberi nafkah kemudian ia mengambil lagi uang suami tanpa izin dari suami dengan maksud demi kepentingan keluarga?

Baca Juga: Bacalah Wirid Pendek Ini Minimal 5 Menit Sebelum Subuh, Ustadz Adi Hidayat: Harta dan Keluarga Dijaga Allah

Ustadz Abdul Somad dalam salah satu kajian pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.

Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad, sebagaimana pernah dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Dakwah Ulama.

"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Boyong Satu Keluarga ke Surga Bukan Hal Tak Mungkin, Amalkan 6 Amalan Ini

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menceritakan satu kisah di jaman Rasulullah SAW.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x