Gus Baha Jelaskan Apakah Sah Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina

16 September 2022, 16:49 WIB
Gus Baha /instagram @ulamanusantara/

PORTAL SULUT - Gus Baha memberikan penjelasan apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.

Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalil Islam.

Baca Juga: Jika Terbangun Tengah Malam, Baca Wirid Ini Kata Syekh Ali Jaber, Hajat Terkabul dan Dosa Berjatuhan

Ada hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha.

Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.

Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Baca Juga: Sungguh Dahsyat Wirid Ini, Mampu Dekatkan Jodoh dan Menghapus Dosa kata Gus Baha

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Baca Juga: Jika Terbangun Tengah Malam, Baca Wirid Ini Kata Syekh Ali Jaber, Hajat Terkabul dan Dosa Berjatuhan

Gus Baha dengan jelas menjawab dan menjelaskan hukumnya.

Dipublikasikan Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel diakses pada Jumat 16 September 2022, berikut jawaban Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.

Baca Juga: Baca 3 Kali Doa ini, Bisa Menghancurkan Sihir Santet Dan Pelet Menurut Ustadz Rizqi Dzulqornain

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah kata Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya," ujar Gus Baha.

Itulah wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler