Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

9 September 2022, 17:08 WIB
Buya Yahya. /tangkapan layar YouTube Albahjah TV

PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum seorang istri mengambil uang suami tanpa izin.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada hukum seorang istri yang mengambil uang suami.

Menurut Buya Yahya seorang istri yang mengambil uang memiliki konsekuensi dalam hukum Islam.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Biang Kerok Wanita Jadi Mandul Menurut dr. Ema Surya Pertiwi

Saat ditanya mengenai hukum mengambil uang suami tanpa izin, Buya Yahya mengungkapkan hukumnya dalam Islam.

Lalu Buya Yahya menjelaskan hal tersebut di dalam sebuah ceramah yang dibawakannya.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat, 9 September 2022, inilah penjelasan Buya Yahya tentang hal tersebut.

Ada hukum yang mengatur tentang seorang istri yang mengambil uang suami tanpa izin kata Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Tunda Sedekah di Waktu Ini Kata Ustadz Adi Hidayat Kalau Tak Mau Keluarga Ditimpa Bencana, Naudzubillah

Dijelaskan Buya Yahya bahwa sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istri ketika sudah menikah.

Bahkan dijelaskan Buya Yahya bahwa hal tersebut harus dilakukan meskipun pada kenyataannya banyak suami yang tidak melakukannya.

Dijelaskan Buya Yahya tentang suami berperilaku pelit dan tidak menafkahi istri dan anak.

"Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah," ucap Buya Yahya.

Ditegaskan Buya Yahya, apabila istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka mengambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.

Baca Juga: Ingin Lambung Sehat Bebas dari Penyakit Maag? Ini Rahasianya Kata dr. Saddam Ismail

Seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin kata Buya Yahya.

Hal ini kata Buya Yahya bisa dilakukan aabila suami tersebut memang sangat pelit, serta enggan memberikan nafkah.

Buya Yahya mengingatkan bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.

"Tidak boleh lebih dari itu," tegas Buya Yahya.

Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan selain itu maka hukumnya berubah menjadi mencuri.

Lalu Buya Yahya menelaskan tentang kisah mengenai seorang istri yang terpaksa mengambil uang suami tanpa izin.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Berpotensi Besar Merusak Kinerja Jantung Ungkap dr. Saddam Ismail

Wanita itu kemudian mengadu pada Rasul, bahwa suaminya sangat pelit dan enggan memberikan nafkah.

Rasul pun berkata bahwa ia boleh mengambil uang suaminya sesuai kebutuhan kata Buya Yahya.

"Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan," kata Rasulullah.

Buya Yahya menjelaskan sesuai kebutuhan yang dimaksud oleh Rasul yakni adalah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan makan orang normal, di tempat ia tinggal.

"Kalau biasanya makan cukup Rp10.000 langsung ngambil Rp100.0000, ini nggak bener, haram," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Jika Sering Begadang dan Kurang Tidur, Kata dr. Ema Surya Pertiwi, Ini 9 Efek Bahayanya

Istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, namun dengan jumlah yang wajar.

Mengambil uang suami tanpa izin pun, hanya diperbolehkan apabila suami memang benar-benar pelit.

"Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil," terang Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri mengambil uang suami tanpa izin menurut Islam.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler