Orang-orang Inilah Diwajibkan Memberikan Nafkah Kepada Wanita Janda Menurut Buya Yahya

4 September 2022, 15:27 WIB
Buya Yahya menjelaskan, kebutuhan wanita janda fakir wajib dipenuhi orang-orang ini. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

 

 

PORTAL SULUT — Orang-orang inilah wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir, kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan, kebutuhan wanita janda fakir wajib dipenuhi orang-orang ini. 

Sehingga, jangan salah jika wanita janda fakir wajib diberi nafkah oleh orang-orang ini, kata Buya Yahya.  

Buya Yahya, selain memberi nafkah kepada keluarganya, orang-orang ini wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir. 

Baca Juga: Begini Akibatnya Jika Orang Tua Memaksakan Anak Menikah Ungkap Ustadz Khalid Basalamah

Seperti dikutip portal sulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Saya Islam, Minggu 4 September 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, adapun yang wajib memberikan nafkah wanita janda fakir adalah ayah kandungnya.

Baca Juga: Subuh Nanti Baca Dzikir Ini, Rezeki Deras dan Pintu Surga Terbuka Kata Syekh Ali Jaber

“Seorang perempuan tidak lagi mempunyai suami, kemudian fakir, maka nafkahnya kembali kepada ayahnya," jelas Buya Yahya. 

"kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudaranya laki-laki,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut Tanda Taubat Diterima Dan Dosa Diampuni Jika Terlihat Hal Ini

Buya Yahya menuturkan, sehingganya pembagian harta, laki-laki mendapat bagian besar dibanding perempuan.

“Itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua, perempuan mendapat satu,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Mustahil Allah Tak Kabulkan Hajat Seseorang Apabila Sebut 1 Kata Ini dalam Setiap Doa Kata Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya mengatakan, selain itu, orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir adalah, saudaranya laki-laki.

"Jika ayah melarat, ibu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, anak laki-laki mempunyai tanggungjawab terhadap saudara perempuan jatuh miskin.  

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan," kata Buya Yahya.

"Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, selain menerima nafkah tersebut, wanita janda fakir juga bisa bekerja semampunya.

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, tanggungjawab memberikan nafkah wanita janda, bukan ayah kandung saja melainkan saudaranya laki-laki.

“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda,tidak diberikan nafkah," kata Buya Yahya. 

"Malah kembali kepada yang laki-laki,apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***

 

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler