Meski Sudah Ijab Kabul Pernikahan Bisa Tidak Sah, Gus Baha: Ada Sisa Fiqih Tidak didiskusikan

29 Agustus 2022, 10:03 WIB
Gus Baha mengatakan pernikahan bisa tidak sah meski sudah ijab kabul. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube/Rachart Channel/

PORTAL SULUT – Menurut Gus Baha meski sudah ijab kabul pernikahan bisa jadi tidak sah.

Penyebabnya karena pencitraan yang berlebihan dan sangat berkaitan dengan fiqih, kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, meski terdengar sepele, tetapi pencitraan yang berlebihan bisa membuat ijab kabul akad nikah menjadi tidak sah.

Baca Juga: Tersiksa Gara-gara Batu Ginjal Bisa Diatasi dengan Cepat, dr. Zaidul Akbar Bilang Cumpa Pakai Ini!

Gus Baha menyampaikan itu pada jamaahnya di salah satu pengajian.

Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan, perihal yang bisa membuat ijab kabul jadi tidak sah. 

Gus Baha mengatakan, meski pernikahan sudah terjadi, ijab kabul akad nikah sudah selesai dilaksanakan, tetapi ada sebab menjadikan itu tidak sah.

Lalu apa perkara yang dimaksud ahli tafsir Alquran dan ilmu fiqih ini? Simak selengkapnya penjelasan Gus Baha di artikel ini.

Gus Baha dikutip dari artikel yang pernah tayang di malangterkini.com dengan judul “Gus Baha Beberkan Hal yang Membuat Ijab Kabul Akad Nikah tidak Sah, Apa itu? Ini Penjelasannya!" memberikan penjelasan.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan Ini Biang Kerok Gula Darah Tinggi, Penyebab Penyakit Diabetes Kata dr. Ema Surya Pertiwi

Perihal yang membuat ijab kabul akad nikah jadi tidak sah pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW, kata Gus Baha.

Sesuatu perkara yang bisa membatalkan ijab kabul ini tidak banyak orang yang tahu.

“Memang dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan “Saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.”

“Secara fiqih itu halal dan sah, karena sudah ada ijab kabul. Dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” kata Gus Baha.

Namun, Gus Baha mengungkap ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah.

Baca Juga: Suami Rentan Selingkuh dari Istri Seperti Ini, Dokter Boyke Bagikan Tips Jitu

“Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.

“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. Pernikahan itu bisa jadi haram.”

“Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” ungkap Gus Baha.

Gus Baha melanjutkan bahwa tebar pesona, pencitraan, dan casing yang dilakukan oleh calon suami untuk mengelabui calon istrinya itu yang membuat pernikahan menjadi haram.

Baca Juga: Suami Rentan Selingkuh dari Istri Seperti Ini, Dokter Boyke Bagikan Tips Jitu

Gus Baha juga berkisah bahwa hal seperti itu terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

“Pernah ada riwayat nabi menikahkan orang namun dibatalkan. Hal itu karena disangka muda ternyata sudah tua,” ujar Gus Baha.

“Lantas pernikahan mereka dibatalkan. Oleh karena itu jika ingin nikah dan halal beneran, yakinkan istri anda bahwa anda adalah orang paling tidak prospek di dunia,” ucap Gus Baha.

Gus Baha menekankan arti kejujuran bila pasangan akan membawa hubungan ke jenjang pernikahan.

“Jangan sampai karena pencitraan hal itu membuat salah satu pihak merasa tertipu,” pungkasnya.

Baca Juga: Dahsyatnya Dzikir Ya Latif Ijazah Amalan Mbah Moen: Bagus Dibaca Pada Saat Kondisi Sulit atau Banyak Bencana

Itulah penjelasan Gus Baha mengenai perkara yang bisa membatalkan ijab kabul akad nikah.

Semoga bermanfaat. (Nur Khusnin/Malang Terkini)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Malang Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler