Istri Cantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Bolehkah? Begini Ulasan Ustadz Abdul Somad

26 Agustus 2022, 04:41 WIB
Ustadz Abdul Somad /Ustadz Abdul Somad. /instagram @ustadzabdulsomad_official//

 

PORTAL SULUT — Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Saat ini banyak istri mencantumkan nama suami di belakang namanya, apalagi di akun media sosial.

Seperti apakah pandangan Islam jika ada istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Lantas, apa hukumnya terhadap istri mencantumkan nama suami di belakang namanya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Setiap Kali Duduk dan Berdiri Baca Wirid Pendek Ini, Warisan Amalan Mbah Moen Agar Rumah Penuh Rezeki

Hal ini dijelaskan, Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, dikutip Jumat 26 Agustus 2022.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Islam melarang istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Baca Juga: Sering Melihat Hal Ini, Pertanda Kematian Sudah Dekat Kata Ustadz Adi Hidayat, Astagfirullah

“Haram, mana dalilnya haram? Panggilah mereka dengan nama bapak mereka. Panggillah nama mereka dengan nama ayah mereka,” jelas Ustadz Abdul Somad, menjelaskan.

Lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan, memanggil nama seseorang dengan nama bapak kandung.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Marah Besar Ucapan Insya Allah Dilisankan Seperti Ini

“Zaid bin Muhammad. Turun ayat, Muhammad bukan bapak kamu, bukan ayah kamu, Dia adalah Rasul Allah. Maka dia dipanggil Zaid bin Haritsah,” terang Ustadz Abdul Somad, menjelaskan isi ayat.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bahkan anak angkat sekalipun harus dipanggil dengan nama bapak kandungnya.

“Anak angkat tidak boleh, suami pun tidak boleh,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ketetapan Islam tidak bisa dilanggar oleh umatnya.

“Bayangkan saja, jika pakai nama suami, suami pertama namanya Mas Parno jadi Aisa Parno. Suami ke dua Mas Suparno, jadi Aisa Suparno. Suami ke tiga namanya Mas Suparto jadi Aisa Suparto, belum nikah ke empat, berapa kali ganti nama,” urai Ustadz Abdul Somad.

Lanjut Ustadz Abdul Somad, nama ayah pada anak tidak bisa diganti meskipun ayah sudah meninggal.

“Ayah, tidak pernah ayah mati diganti dengan nama ayah baru, tidak ada. Tetap nama ayah kandung,” ujar Ustadz Abdul Somad.***

 

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler