Begini Hukumnya Menunda Kehamilan Menurut Buya Yahya, Dilarang Jika Alasannya Seperti Ini

19 Agustus 2022, 15:05 WIB
Begini Hukumnya Menunda Kehamilan Menurut Buya Yahya, Dilarang Jika Alasannya Seperti Ini /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.


PORTAL SULUT - Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan terkait dengan hukum menunda-nunda kehamilan setelah menikah.

Menurutnya, menunda kehamilan bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam.

Meskipun tidak dilarang, namun pasangan suami istri harus memiliki alasan yang logis dibalik itu.

Baca Juga: Tidak Sengaja Menguap Saat Sholat, Apakah Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Karena Buya Yahya mengatakan bahwa ada alasan menunda kehamilan yang justru dilarang.

Lantas, hal apakah yang dilarang untuk dijadikan alasan menunda kehamilan tersebut?

Dikutip Portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada 19 Agustus 2202 dengan judul "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," yang di unggah pada 31 Desember 2017.

Buya Yahya berkata bahwa hal yang tidak boleh dijadikan alasan menunda-nunda kehamilan adalah takut akan hidup melarat.

Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alasan yang seperti itu tidak dibenarkan oleh Allah SWT, karena sejatinya rezeki telah diatur oleh Allah SWT.

Sedangkan ketika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran anak, hal tersebut boleh-boleh saja kata Buya Yahya.

Hal tersebut biasanya dilakukan untuk memberikan jarak umur agar anak-anak nantinya dapat dirawat dengan baik.

Baca Juga: Ingin Doanya Diamini Malaikat Siang dan Malam? Ustadz Adi Hidayat: Berdoa di Waktu Ini

Biasanya cara yang dilakukan agar tidak hamil adalah dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim istri.

Buya Yahya hukum berkata sah-sah saja jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.

"Mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya," ungkap Buya Yahya.

Jadi, menurut Buya Yahya menunda kehamilan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam ketika alasannya untuk memberi jarak umur antara anak.

Alasan yang dilarang adalah ketika menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan hukum menunda-nunda kehamilan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler