Buya Yahya Jelaskan Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri, Ternyata Begini

14 Agustus 2022, 09:59 WIB
Buya Yahya/Buya Yahya Jelaskan Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri, Ternyata Begini /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT — Buya Yahya jelaskan hukum menikah dengan sepupu sendiri.

Apakah Islam membolehkan menikahi sepupu sendiri? Buya Yahya beri penjelasan.

Hukum menikahi sepupu sendiri dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah tausiah.

Baca Juga: Masalah Apapun Niscaya Tuntas, Caranya Amalkan Amalan Sederhana Ini Kata Gus Miftah

Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah seputar hukum menikah dengan sepupu sendiri.

Jemaah itu bertanya kepada Buya Yahya, apakah di dalam Islam ada larangan menikah dengan sepupu sendiri?

“Menikah dengan anak paman (sepupu) menurut Agama Islam itu bagaimana? Boleh atau tidak Buya?” tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya.

Buya Yahya lalu memberikan jawaban tentang hukum menikah dengan sepupu.

Di dalam Agama Islam, menikah tergolong ibadah, juga sangat dianjurkan bagi orang yang masuk dalam kategori siap menikah.

Nabi Muhammad SAW menyebut bahwa menikah adalah salah satu cara menyempurnakan agama.

Lalu, bagaimana hukum menikah dengan sepupu sendiri?

Baca Juga: Astaga! Mbah Moen Sebut Tiga Golongan Manusia Ini Bikin Dunia dalam Bahaya Besar

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurut Buya Yahya, boleh menikah dengan sepupu.

“Anak paman ini sepupu. Kalau anda seoarang anak gadis, punya paman, dan paman ini punya anak itu sepupu anda.”

“Jadi boleh menikah dengan sepupu,” jelas Buya Yahya, disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Minggu 14 Agustus 2022.

Namun, kata Buya Yahya, ada yang perlu diingat.

Buya Yahya menjelaskan, boleh menikah dengan sepupu, asal tidak susuan.

“Sepupu adalah orang yang boleh dinikahi. Tidak ada larangan. Tapi jangan anak susuan,” terang Buya Yahya.

Jadi menikah dengan sepupu, menurut Buya Yahya adalah boleh.

“Tidak dilarang. Cuma imbauannya di dalam Agama kalau menikah jangan terlalu dekat, sepupu adalah dianggap teramat dekat tapi tidak dilarang,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik Lagi, Ini Harga Terbaru Se-Indonesia

Intinya, kata Buya Yahya, boleh menikah yang penting tidak ada mahramnya lainnya.

“Tetap sah. Tapi kalau bisa menikah dengan lebih jauh lagi,” katanya.

“Boleh-boleh saja, karena aslinya bukan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi)”***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler