Laki-laki Pernah Buang Air Kecil Tidak Berdiri? Pernah Menghadap Kiblat? Begini Hukumnya Kata Quraish Shihab

2 Agustus 2022, 13:19 WIB
Abi Quraish Shihab/Benarkah Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Bikin Seorang Mukmin Jadi Kafir? Ini Jawaban Quraish Shihab /

PORTAL SULUT – Islam mengatur perilaku kita bahkan sampai ke gerakan ketika sedang membuang air kecil.

Abi Quraish Shihab lantas menjelaskan hukum buang air untuk laki-laki yang penting untuk disimak.

Beberapa orang ada yang buang air kecil tanpa sadar menghadap kiblat, ada juga yang sambil berdiri, ada yang sambil jongkok.

Akan tetapi bagaimanakah hukum buang air kecil yang dimaksud Abi Quraish Shihab? Ikuti ulasan lengkapnya berikut.

Baca Juga: Kecap dan Lemon dapat Mengobati Radang Tenggorokan? Simak Penjelasan dr. Rangga Reyendra Saleh

Quraish Shihab menjelaskan tentang membuang hajat.

Seseorang bertanya tentang hukum membuang hajat dalam berdiri atau menghadap kiblat.

Dalam artikel ini, Quraish Shihab jelaskan hukum buang hajat tidak berdiri atau menghadap kiblat.

Baca Juga: Siap-siap Dihantam Uang Banyak, 12 Tanda-tanda Akan Kedatangan Rezeki Besar Menurut Primbon Jawa

Seseorang mengirimi surat kepada Quraish Shihab tentang hukum buang hajat menghadap kiblat.

“Saya seorang mualaf pernah mendengar bahwa seorang Muslim bila membuang hajat hendaknya tidak menghadap ke kiblat dan tidak berdiri, tetapi mengapa banyak masjid tidak melaksanakan perintah itu?” tanya Sugiyono dari Semarang.

Merespon pertanyaan itu, sontak Quraish Shihab mengamini bahwa banyak hadits yang membicarakan hal yang sama.

Baca Juga: Batuk Anak Membuat Khawatir? Bunda Jangan Takut, Racik Minuman Herbal Anjuran dr. Zaidul Akbar Ini

“Apa yang Anda dengar itu benar. Memang, ditemukan sekian hadits yang menyatakan demikian,” tulis Quraish Shihab.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Tanya Jawab Keislaman.

Kendati begitu bukan berarti bahwa membuang hajat menghadap kiblat serta buang hajat tidak berdiri itu haram.

Baca Juga: Baca Doa Ini 3 Kali Sehari, Surga Sendiri Yang Meminta Kepada Allah Untuk Kamu Masuki Kata Syekh Ali Jaber

“Betapapun perlu diketahui bahwa larangan tersebut tidak dipahami oleh ulama dalam arti haram, tetapi makruh,” tulisnya.

Pernah juga Aisyah ra memberi kesaksian soal Rasulullah yang membuang hajat tidak berdiri.

“Demikian juga halnya dengan membuang hajat sambil berdiri. Memang, banyak hadits yang melarang perbuatan itu. Istri Nabi saw, Aisyah ra, menegaskan bahwa siapa yang berkata bahwa Nabi saw pernah membuang air kecil sambil berdiri, maka jangan percaya kepadanya. Beliau tidak membuang air kecil kecuali duduk (jongkok),” kutip Quraish Shihab dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Meskipun istri kesayangan Rasulullah pernah mengatakan demikian, ada juga ulama lain yang berpendapat berbeda.

“Walau demikian, ulama menilai pernyataan Aisyah itu adalah sepanjang pengetahuan beliau karena ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadits," ”ambungnya.

Bahkan dari riwayat yang sama, yakni al-Bukhari dan Muslim, ada juga yang berkata Rasulullah pernah buang hajat sembari berdiri.

Baca Juga: Bisikan Ini Pertanda Umur Tinggal Sedikit, Kematian Sudah Dekat Kata Ustadz Abdul Somad

“Perawi hadits—termasuk al-Bukhari dan Muslim—yang menginformasikan bahwa beliau pernah melakukannya (buang hajat) sambil berdiri,” kata Quraish Shihab.

Sebab ada latar belakang lain yang mungkin menyebabkan buang hajat itu mesti berdiri.

“Boleh jadi, ketika itu, beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram,” pungkas Quraish Shihab.

Demikianlah penjelasan Quraish Shihab tentang hukum buang hajat tidak menghadap kiblat serta tidak berdiri.

Terima kasih.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda

Tags

Terkini

Terpopuler