Jangan Khawatir! Sedekah Selagi Punya Hutang Diperbolehkan, Begini Penjelasan Buya Yahya

31 Juli 2022, 04:06 WIB
Buya Yahya - Jangan Khawatir! Sedekah Selagi Punya Hutang Diperbolehkan, Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar /Instagram.com @buyayahya_albahjah

PORTAL SULUT –  Sedekah adalah perbuatan paling terpuji bahkan dianjurkan oleh agama Islam.

Disisi lain hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar, jika tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.

Bagaimanakah menghadapi dua hal itu yang sama-sama penting?

Baca Juga: Ada Sosok Ini Di Rumah, Maka Rezeki Akan Masuk Tanpa Diminta Kata Buya Yahya

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya pernah menjelaskan ilmu tentang cara beramal saleh termasuk dalam bersedekah.

Dalam kajian tersebut dijelaskan sedekah diperbolehkan selagi punya hutang namun harus memenuhi ketentuan.

“ Dalam melakukan amalan kita wajib tahu tentang ilmunya, karena semua amal yang tidak pakai ilmu tidak akan diterima oleh Allah SWT,” ungkap Buya Yahya.

Lantas, bagaimana ilmunya jika ingin bersedekah namun banyak hutang ?

Baca Juga: Pengamal Surah Ini Dijamin Keluarga Besarnya Masuk Surga, Begini Penjelasan Gus Baha

Dalam ceramah tersebut Buya Yahya menjelaskan, jika orang yang mempunyai hutang lalu ia sedekah, maka terlebih dahulu ia harus tahu tujuannya.

” Apakah ingin mendapat pahala atau ingin disanjung,” ujar Buya Yahya.

Kalau tujuannya ingin mendapat pahala maka kata Buya Yahya, orang itu mengenal Allah, tetapi harus diingat membayar hutang hukumnya adalah kewajiban.

“Sementara membayar hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan, “ kata Buya Yahya dilansir Portal Sulut dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 31 Juli 2022.

Namun demikian jika kamu  punya hutang dan masih ingin bersedekah karena Allah, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Apakah ketentuannya?

Pertama Buya Yahya menjelaskan hutang yang belum jatuh tempo.

Baca Juga: DZIKIR Dahsyat Ini Penghapus Dosa Besar dan Kecil Kata Syekh Ali Jaber: Baca 100 Kali Sehari

Dijelaskan oleh Buya Yahya, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan orang tersebut punya persiapan untuk membayar hutangnya tersebut, maka diperbolehkan untuk bersedekah.

Ingat yang dikatakan Buya Yahya punya persiapan untuk membayar, maka diperbolehkan.

Kedua, Buya Yahya Menjelaskan hutang yang sudah jatuh tempo tatkala ingin sedekah.

Buya Yahya mengatakan jika kalian punya hutang yang sudah jatuh tempo, bisa juga sedekah.

“ Meskipun hutang Anda sudah jatuh tempo, anda bisa sedekah, namun dengan catatan Anda harus meminta ijin kepada orang yang di hutangi, dan harus diijinkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan siapa tahu saat kamu meminta ijin kepada pihak penghutang, akhirnya penghutang terketuk hatinya dan mengatakan sudah tidak usah dibayar anggap  saja lunas.

Namun jika penghutang tidak mengijinkan maka tidak diperbolehkan untuk bersedekah,” tuturnya.

Baca Juga: Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Bagian Warisan dari Harta Ibu Kandung? Ikuti Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kata Buya Yahya, dalam keadaan ini membayar hutang lebih besar pahala daripada sedekah, jika peminjam tidak mengijinkan.

Demikianlah kajian singkat Buya Yahya tentang hukum bersedekah tapi banyak hutang.

Semoga bermafaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler