Hukum Jual Beli Sperma Dalam Islam, Bolehkah Seorang Mandul Donasi Sperma? Buya Yahya Menjawab

14 Juli 2022, 22:36 WIB
Cara menyalurkan nafsu jika belum menikah agar tidak berujung zina dan dosa kata Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Beberapa orang terpaksa memilih opsi donasi sperma demi kelahiran anak karena faktor mandul.

Buya Yahya dalam sebuah ceramah lantas menjelaskan tentang hukum jual beli sperma dalam Islam.

Dari ceramah yang disampaikan pengasuh pesantren Al-Bahjah tersebut, kita pun bisa tahu jawaban dari halal haramnya donasi sperma.

Namun bisakah seseorang menerima donasi sperma menurut Buya Yahya? Ikuti ulasan lengkapnya hanya di artikel ini.

Baca Juga: Jantung dan Tulang Tambah Kuat Serta Sehat, 6 Herbal Ini Resep Rahasianya Ujar dr. Zaidul Akbar

Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan. Laki-laki dipasangkan dengan perempuan.

Hubungan laki-laki dan perempuan pun dihalalkan dalam hubungan pernikahan.

Sayang seribu sayang, banyak orang yang menikah tapi ternyata tidak bisa dikaruniai anak.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa Weton Ini Bakal Memperoleh Kedudukan dan Jabatan di Masa Depan

Ilmu kedokteran modern pun mengembangkan inseminasi buatan atau donor sperma untuk mengatasi keinginan mendapatkan anak.

Kehadiran donor atau jual beli sperma ini pun menjadi tantangan untuk hukum Islam kiwari.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya selaku pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah mendapati pertanyaan serupa.

Baca Juga: Bisakah Berkurban Tapi Mengatasnamakan Orang yang Sudah Meninggal? Abi Quraish Shihab Menjawab

“Di negara tertentu, terdapat toko yang menjual sperma. Apakah itu diperkenankan? Lalu bagaimana nasab janin tersebut jika berhasil dibuahi,” tanya seorang jamaah.

Sontak, Buya Yahya langsung menjawab: “Haram. Tidak diperkenankan. Kalau dibeli seorang wanita, nasabnya gak ada ke bapaknya karena gak ada nikah,” tegasnya.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-Bahjah TV judul “Jual Beli Sperma Dalam Perspektif Hukum Islam” diakses 14 Juni 2022.

Baca Juga: Sedekahlah Agar Tidak Celaka Bila Lihat 6 Hewan Ini di Mimpi, Ustadz Khalid Basalamah: Pertanda Jelek

Sebab sperma laki-laki lain yang masuk ke rahim wanita tanpa hubungan pernikahan yang sakral tidak diperbolehkan.

“Seperti zina. Jadi nggak bisa. Hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

“Kalau orang pengin punya anak, menikah. Selesai. Bukan beli sperma,” imbuhnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada nasab bagi anak yang lahir dari donor sperma ini.

“Tidak ada nasab di sana. Kenapa? Spermanya orang tidak ada akad nikah,” terang Buya Yahya.

Tapi bagaimana kalau kualitas sperma dari laki-laki ternyata lemah. Sebab orang yang tidak punya anak, juga bisa diterima surga.

Baca Juga: Pintu Tobat Tertutup Rapat Saat 2 Kejadian Ini Terjadi, Buya Yahya Ingatkan Kita Segera Berkemas Sebelum Telat

“Tidak dikaruniai anak karena, mohon maaf, spermanya lemah untuk membuahi, maka ketahuilah banyak pendahulu yang tidak punya anak tapi tidak akan rendah di dunia maupun akhirat,” jelas Buya Yahya.

Jangan berkecil hati apabila rumah tangga suami istri tidak dikaruniai anak. Sebab derajat kita sama sekali tidak akan direndahkan hanya karena perkara itu.

Demikianlah penjelasan lengkap Buya Yahya dalam soal hukum jual beli sperma atau inseminasi artifisial.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler