Viral Video TikTok Anak Remaja Kos! Berikut Hukum Penggunaan Aplikasi TikTok Menurut Ustadz Adi Hidayat

12 Juli 2022, 19:36 WIB
Ustadz Adi Hidayat sebut rajin bagikan pesan ini lewat WhatsApp adalah amal saleh. /Tangkapan layar/YouTube Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT -Dalam tausiahnya, Ustadz Adi Hidayat membahas tentang hukum bermain TikTok ini yang selalu viral dengan konten melewati batasnya.

Belakangan ini aplikasi TikTok menjadi salah satu aplikasi yang sangat diminati oleh berbagai masyarakat disegala usia

Melalui aplikasi TikTok, pengguna bisa berkreasi membuat sejumlah konten, mulai dari tarian, memasak hingga berbagai tutorial dalam keseharian.

Namun, satu hal yang mengejutkan bahwa belakangan ini beberapa penggunanya bermain TikTok sudah melewati batas.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikah Setelah Melakukan Zina, Buya Yahya Beri Penjelasan

Bermain TikTok jadi haram kalau melewati batas ini kata Ustadz Adi Hidayat.

Jangan melewati batas ini saat bermain TikTok, sebab jadi haram kata Ustadz Adi Hidayat.

Hentikan tegas Ustadz Adi Hisayat jika sudah melewati batas ini saat bermain TikTok karena jadi haram.

Tidak masalah bermain TikTok, namun jangan pernah melewati batas ini agar tidak jadi haram.

Lantas, batas seperti apa yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat?

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar dan Terbebas dari Masalah? Bacalah 2 Surah Ini saat Tahajud jelas Ustadz Adi Hidayat

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube The Way of Love, Rabu, 25 Mei 2022, berikut penjelasannya.

Batas yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat adalah ketika bermain TikTok namun sudah mengarah ke hal negatif dan tidak membawa manfaat.

Salah satunya ketika banyaknya video di akun TikTok yang mempertontonkan aurat secara terang-terangan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.

Baca Juga: Selain Sholat Dhuha, Allah Bentangkan Rezeki lewat 2 Amalan Ini Tutur Syekh Ali Jaber

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Wudhu dalam Keadaan Telanjang Bulat Apakah Dibolehkan? Ini Kata Buya Yahya

Ustadz Adi Hidayat pun menyarankan agar masyarakat dapat menjauhi segala sesuatu yang dinilai Makruh dalam Islam.

“Jadi saran saya lebih baik dijauhi dan hentikan. Kalau tidak Makruh, tidak disukai agama, jatuhnya bisa haram,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bermain TikTok bisa jadi haram jika melewati batas tersebut.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler