PORTAL SULUT – Bagaimana menurut Buya Yahya hukum menikah setelah melakukan zina terlebih dahulu?
Buya Yahya kerap mendapat pertanyaan seputar hukum menikah setelah sebelumnya melakukan zina.
Apakah menikah setelah zina lebih dulu tersebut sah atau tidak? Simak penjelasan Buya Yahya.
Baca Juga: Selain Sholat Dhuha, Allah Bentangkan Rezeki lewat 2 Amalan Ini Tutur Syekh Ali Jaber
Sebagaimana diketahui, umat Muslim yang telah menikah selalu berharap pernikahannya adalah sebuah ibadah panjang.
Ibadah yang membawa pada kebaikan, yang memberi manfaat untuk diri sendiri, agama, dan tentu keluarga.
Namun, bayang-bayang pernah melakukan perbuatan zina lebih dulu sebelum akhirnya memutuskan menikah kerap membuat galau sebagian orang.
Pasalnya, kekhawatiran jika perbuatan zina sebelumnya membuat pernikahan tidak menjadi sakinah mawadah warahmah, selalu menghantui.
Baca Juga: Wudhu dalam Keadaan Telanjang Bulat Apakah Dibolehkan? Ini Kata Buya Yahya