Bergerak Lebih dari 3 Kali dalam Sholat, Batalkah? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

12 Juli 2022, 01:49 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan mengenai hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat.

Banyak yang mempertanyakan tentang membuat gerakan dalam sholat lebih dari tiga kali apakah membatalkan sholat.

Mengutip dari berbagai sumber setidaknya ada beberapa gerakan dalam sholat, yakni Takbiratul Ihram atau berdiri tegak dan dilanjutkan dengan mengangkat kedua tangan dan dilipat ke bagian perut atau dada. Kemudian, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, salam.

Baca Juga: Bisa Jadi Zina Jika Suami Istri Lakukan Hal Ini Saat Berhubungan, Kata Ustadz Abdul Somad

Lantas, bagaimana bila ada membuat gerakan lebih dari 3 kali di luar dari gerakan sholat, seperti menggaruk.

Apakah membuat gerakan sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut-turut, apakah hukum sholat menjadi batal?

Hal ini kemudian pernah ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Dalam dakwahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan pendapat tentang hukum dari gerakan sholat.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Sebagaimana yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube ASWAJA TV pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Satu Bagian Tubuh Ini Adalah Pertanda Kiamat, Tapi Rawatlah Terang Gus Baha Agar Allah Tidak Menyiksa Kita

Menurut Ustadz Abdul Somad, bila dalam menjalankan sholat kemudian tiba-tiba ada ada hajat yang membuat seseorang harus membuat gerakan pada anggota tubuh, maka dibolehkan.

"Kalau gerakannya itu tidak ada hajat, batal. Tapi kalau ada hajat, tidak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kemudian mencontohkan hajat yang dimaksud seperti bila ada ular yang lewat tiba-tiba di depan saat sedang sholat.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad memberikan contoh lain situasi seperti ingin menyelamatkan seseorang dari bahaya.

"Tiba-tiba ada orang buta. Dia boleh melangkahkan kakinya, ditarik orang buta tersebut. Tapi jangan bicara," ucap Ustadz Abdul Somad menambahkan.

Baca Juga: Semua Dosa Diampuni, Baca Doa Ini 100 Kali Setiap Hari Kata Syekh Ali Jaber

Akan tetapi, Ustadz Abdul Somad menegaskan sebaliknya bila seseorang tidak memiliki hajat atau dengan sengaja membuat gerakan, maka akan batal sholat yang dikerjakannya.

"Tapi kalau tidak ada hajat, maka batal," tegas Ustadz Abdul Somad.

"Hajat artinya keperluan kebutuhan daripada sholat itu sendiri. Gerakan yang tidak punya hajat sama sekali, itu yang tidak benar," ucap Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum membuat gerakan pada anggota tubuh dalam sholat secara berlebihan. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler