Sering Unggah Foto di Sosmed, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya: Ada yang Mutlak Dilarang

10 Juli 2022, 15:17 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT - Berikut penjelasan mengenai hukum yang sering mengunggah foto di sosmed atau Sosial Media.

Dengan kecanggihan teknologi informasi sekarang ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi walaupun dalam jarak jauh dengan adanya sosial media atau sosmed.

Sosmed sudah menjadi salah satu wadah yang seringkali digunakan manusia hari ini, termasuk mengumbar foto-foto.

Baca Juga: Subhanallah! Inilah 2 Tanda Taubat Telah Diterima, Buya Yahya: Segala Dosa Terhapus

Tidak hanya itu, sosmed juga sering digunakan sebagai bahan hiburan, hingga digunakan untuk berbisnis.

Dengan memainkan sosmed dipercaya sangat ampuh mengatasi penat, suntuk, yang sering mengganggu kejiwaan.

Sebagai media dengan fungsi sebagai wadah komunikasi, sosmed acapkali menjadi ruang untuk membangun kepercayaan diri lewat berbagai macam unggahan, misalnya, lewat video atau foto.

Namun, apakah dengan dengan sering mengunggah foto justru tidak baik? Hukumnya di dalam Islam?

Seorang ulama sekaligus seorang Kyai dari Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum mengunggah foto di sosial media atau sosmed.

Seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 10 Juli 2022, Buya Yahya menjelaskan perkara tentang seringnya mengunggah foto di sosmed.

Baca Juga: Awas! Satu Dosa Ini Bakal Menghapus Semua Amal Ucap Ustadz Khalid Basalamah

Pertama, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum sebuah foto atau gambar.

"Yakni, yang pertama soal hukum foto itu seperti apa," kata Buya Yahya.

Bagi Buya Yahya ada hukum foto yang jelas keharamannya.

"Hukum foto ini, ada yang mutlak haram adalah gambar yang berbentuk dari gambar yang bernyawa.," ucap Buya Yahya.

"Itu gambar yang mutlak haram, tidak ada tawar," sambung Buya Yahya.

Sedangkan untuk gambar yang tidak haram menurut Buya Yahya ialah gambar yang tidak bernyawa.

"Kedua gambar yang berbentuk dari sesuatu yang tidak bernyawa, gambar pohon, gunung, itu tidak haram," tutur Buya Yahya.

"Gambar dari sesuatu yang tidak bernyawa tapi tidak berbentuk atau sebaliknya. Lukisan-lukisan binatang, itu para ulama berbeda pendapat," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Kerjakan 1 Amalan Ini Setiap Hari! Dijamin Selamat dari Siksa Api Neraka Terang Buya Yahya

"Ada sebagian besar yang melarang ada juga yang tidak. Maka hendaknya kita tidak memiliki gambar yang bernyawa," sambung Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya membahas perkara hukum sebuah fotografi.

"Kalu lukisan atau gambar adalah sesuatu yang dilarang karena ingin menandingi ciptaanya, tapi kalau fotografi hanya sekedar mengambil gambar sesuai ciptaannya yang sudah ada, beda dengan lukisan. Maka ini tidaklah haram," ucap Buya Yahya.

Akan tetapi, foto ini akan memiliki hukum haram apabila menyebarkan hal-hal yang tidak baik sebagaimana penjelasan dari Buya Yahya.

"Foto itu pada dasarnya tidak haram. Namun akan menjadi haram, jika foto itu membangkitkan syahwat, membuka aurat, menyebarkan fitnah," tutur Buya Yahya.

"Jadi foto itu tidak masalah. Anda boleh berfoto, yang penting tidak melanggar hukum Islam, misalnya memperlihatkan aurat dan sebagainya," tegas Buya Yahya.

Yang kedua, menurut Buya Yahya jangan ada niat untuk sombong.

Baca Juga: Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan, Apakah Dosa? Gus Baha Bilang Begini

"Hanya sedikit sekali, orang kalau di foto ingin dilihat jeleknya. Berarti niatnya salah," ungkap Buya Yahya.

"Itu namanya ego. Itu yang membangkitkan kesombongan," sambung Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, bahwa pada dasarnya foto tidaklah haram atau dilarang, akan tetapi punya batasan-batasannya.

"Intinya ini tidak dilarang, hanya saja punya rambu-rambu yang perlu diperhatikan. Termasuk mempertontonkan aurat dan memperlihatkan kesombongan," tutup Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengunggah foto di Sosmed.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler