Bolehkah Umroh atau Haji Memakai Uang Hasil Resepsi Pernikahan? Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini

29 Juni 2022, 13:37 WIB
Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official.

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum menggunakan uang hasil resepsi pernikahan untuk ibadah umroh ataupun haji.

Mengutip dari berbagai sumber, haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.

Sedangkan umroh adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Baca Juga: Shalat Isya Nanti Jangan Sampai Melewati Waktu Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Bisa Berbuah Dosa!

Artinya dalam melakukan ibadah haji maupun umroh, pada dasarnya dibolehkan bagi yang mampu menjalankan baik secara rukun maupun syarat, termasuk secara finansial atau keuangan.

Namun, bagaimana bila ibadah haji atau umroh dilakukan dari hasil uang resepsi pernikahan? Bagaimana hukumnya?

Hal ini kemudian sempat ditanyakan kepada Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu dakwahnya.

Penasaran, bagaimana jawaban Ustadz Adi Hidayat tentang menggunakan uang hasil resepsi pernikahan untuk ibadah haji atau umroh?

Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat di sini, sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dalam penjelasannya itu, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bila ibadah umroh dan haji dengan menggunakan uang hasil pernikahan itu dibolehkan.

Baca Juga: Hubungan Suami Istri Di Waktu Ini Pahalanya Seperti Sholat Satu Tahun Kata Buya Yahya

Tidak hanya itu, menurut Ustadz Adi Hidayat, niat dan kesungguhan itu dinilai sangat mulia.

"Sangat diperkenankan, boleh dan sangat mulia," kata Ustadz Adi Hidayat.

Akan tetapi, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bila hal ini harus berdasarkan bila status pernikahan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat agama.

"Dengan catatan pernikahan itu tentunya berlangsung dengan cara yang benar. Benar secara syariat, terpenuhi rukun, terpenuhi syarat," jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Dan ini sangat mulia. Dan biasanya itu sangat indah," terang Ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler