Ingin Lanjut Jenjang Serius atau Menikah, Tapi Tidak Dapat Restu dari Orang Tua? Ini Penjelasan Gus Miftah

12 Juni 2022, 16:23 WIB
Gus Miftah/Ingin Lanjut Jenjang Serius atau Menikah, Tapi Tidak Dapat Restu dari Orang Tua? Ini Penjelasan Gus Miftah /Tangkapan layar Gus Miftah Official

 

PORTAL SULUT – Untuk menjalin suatu ikatan, khususnya yang akan menikah dan membagun rumah tangga yang baru.

Maka hubungan tersebut harus mendapatkan restu dari kedua pihak orang tua.

Kemudian, bagaimana jika tak ada restu orang tua?

Baca Juga: Saat Sholat Dhuha Baca 2 Surah Pembuka Rezeki Ini,Terbuka Pintu Rezeki Langit dan Bumi Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com pada Minggu, 12 Juni 2022 dari kanal Youtube RA channel 21.

Inilah penjelasan Gus Miftah menjelaskan perihal menikah tanpa restu orang tua.

Menurut Gus Miftah, yang pertama biasanya adalah orang tua tidak yakin apakah calon menantu bisa menjadi pendamping hidup yang baik bagi anaknya.

Kemudian yang kedua, kata Gus Miftah, adalah perbedaan prinsip yang orang tua menganggap sang menantu tidak bisa mengikuti prinsip-prinsip keluarga yang dimilikinya.

Ketiga adalah prinsip-prinsip yang sangat mendasar seperti perbedaan status ekonomi sosial bahkan agama.

“Inilah hal-hal yang kadang memicu atau memantik orang tua tidak memberikan restu kepada calon menantunya,” kata Gus Miftah.

Perlu ketahui, tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya menderita.

Maka disinilah, kata Gus Miftah, kemudian perlu adanya komunikasi antara mencalon menantu dengan calon mertuanya.

Baca Juga: AJAIB! Mbah Yadi Ungkap Hewan Penarik Rezeki Paling Umum Dipelihara

“Jangan sampai kemudian ketika terjadi sebuah masalah di kemudian hari, gara-gara tidak mendapatkan restu dari orangtua, akan menjadikan keluarganya berantakan,” jelas Gus Miftah.

Lalu, bagaimana pandangan Islam ketika seseorang tidak mendapatkan restu menikah dari kedua orangtuanya?

Gus Miftah mengutip perkataan dari Imam Syafi'i yang mengatakan, bahwa rukun pernikahan itu ada 5 hal.

1. Adanya sighat/Akad

2. Adanya calon mempelai laki-laki

3. Adanya calon mempelai perempuan

4. Adanya 2 saksi yang adil

5. Adanya Wali

Maka dikatakan: “la nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin,” tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil”

“Ngomong soal Wali, bagi seorang perempuan, wali itu siapa? Wali itu orangtua kandung bapak kandung atau saudara laki-laki,” ucap Gus Miftah.

Tapi ada beberapa hal yang perlu untuk diingat, kata Gus Miftah, yaitu meski restu orang tua itu tidak menjadi rukun atau syarat sebuah pernikahan, namun mengisyaratkan adanya keterlibatan keluarga.

“Maka ketika kemudian orang tua tidak merestui itu artinya apa, tidak akan ada Wali baginya. Dan, ketika tidak ada Wali maka tentunya pernikahan itu dianggap tidak sah,” Gus Miftah menjelaskan, soal pernikahan.

Baca Juga: Semua Hajat Terkabul! Baca Dzikir Ini Sekali Saja, Setara Dengan Berdzikir Sepanjang Malam Kata Gus Baha

Gus Miftah menekankan, perlu restu, keridhaan, kerelaan, dan keikhlasan dari orang tua kepada kita.

“Sampaikan kepada orang tua. Kenapa harus menikah dengan orang ini? Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dikomunikasikan,” kata Gus Miftah.

“Saya dulu begitu menikah langsung saya katakan kepada calon mertua saya, bahwa kelebihan saya cuma satu, dan kekurangan saya juga cuman satu. Apa kelebihan saya? Banyak kekurangan! Apa kekurangan saya? Tidak punya kelebihan,” ucap Gus Miftah.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler