Menyentuh Golongan Ini Tidak Membatalkan Wudhu, Buya Yahya: Suami Istri Tidak Termasuk

8 Juni 2022, 08:14 WIB
Buya Yahya dalam satu kajiannya menjelasakan hal-hal yang membatalkan wudhu. (foto Dok.) /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

 

PORTAL SULUT - Pendakwah Buya Yahya dalam satu kajiannya menjelasakan hal-hal yang membatalkan wudhu.

Buya Yahya menyebut ada golongan yang jika di sentuh tidak membatalkan wudhu.

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini sampai selesai, agar tidak terjadi kesalapahamanan.

Baca Juga: Jika Ingin Rezeki Dimudahkan Allah SWT, Hindari Tidur di Waktu Ini Kata Buya Yahya

Menurut Buya Yahya salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah sentuhan antara laki-laki dan perempuan.

Termasuk sentuhan antara suami dan istri dapat membatalkan wudhu.

Buya Yahya mengatakan gesekan antara kulit laki-laki dan pempuan termasuk suami istri dapat membatalkam wudhu.

"Kalau menyentuh rambut istri atau suami maka tidak membatalkan wudhu," kata Buya Yahya.

Selain rambut kata Buya Yahya juga menyebut anggota tubuh yang jika menyentuh tidak mebatalkan wudhu.

"Seperti menyentuh gigi, menyentuh kuku dan rambut, tidak membatalkan wudhu," ujar Buya Yahya.

Namun, menyentuh kulit istri atau suami harus ada pembatasnya kata Buya Yahya.

"Kain biarpun tipis menutupi kulit, tidak membatalkan wudhu, karena ada pembatasnya," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Sholawat Khusus Pelunas Hutang! Baca Di Waktu Ini Agar Mustajab Kata Syekh Ali Jaber

Lantas, menyuntuh golongan apa yang tidak membatalkan wudhu?

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.

Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.

"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.

Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.

Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.

"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.

Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.

"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Hanya Ada 5 Bacaan Wajib Saat Sholat, Selain Itu Sunnah Kata Buya Yahya

Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.

Buya Yahya menyebut syarat yang membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada mahramnya.

Sebab golongan mahram adalah orang yang haram dinikahi, sehingga menyentuhnya tidak membatalkan wudhu.

"Suami istri bukan mahram, maka sebelum akad nikah dapat membatalkan wudhu juga," ungkap Buya Yahya.

Bahkan kata Buya Yahya setelah menikah suami istri halal saat berduan saja, ketika bersentuhan maka membatalkan wudhu.

Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.

Sedangkan golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler