Apa Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam, Bolehkah? Berikut Ulasan Ustadz Khalid Basalamah

4 Juni 2022, 05:05 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam pandangan Islam. (Foto Ilustrasi) /Tangkap Layar Youtube Khalid Basalamah Official

PORTAL SULUT — Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum aborsi dalam pandangan Islam.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, aborsi atau menggugurkan bayi sama seperti membunuh dan hukumnya haram bagi yang membunuh jiwa.

“Tidak ada hubungannya sama dia sebenarnya, walaupun ibu-ibu hamil, terus keluarkan anak itu, apa andilnya ibu di telinganya dia, di matanya dia, nggak ada urusannya,” ucap Ustadz Khalid Basalamah, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Sabtu 4 Juni 2022, dari kanal YouTube Saya Islam diunggah 28 Agustus 2020. 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakamkan Janin Keguguran? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, anak yang lahir merupakan ketatapan Allah SWT, hanya dititipkan pada rahim ibu.

“Anak ini lahir Allah yang keluarkan, kebetulan dari rahim ibu, bahkan Allah menjadikan dia (anak) punya kewajiban berbakti kepada ibunya. Kenapa harus dibunuh, tidak ada hubungannya, perbuatan haram pun ya resiko terima,” urai Ustadz Khalid Basalamah.

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan, zaman nabi wanita hamil diluar nikah menemui Nabi SAW minta dihukum rajam karena sudah melakukan zina.

“Ada wanita hamil diluar nikah, Nabi SAW tidak suruh bunuh anaknya. Wanita tersebut meminta dirajam. Ya Rasulullah bersihkan saya sudah berzina hamil bahkan,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Kata Nabi SAW pulanglah sampai engkau selesai melahirkan, karena anak itu punya hak,” sambung Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Jangan Pernah Tertawa Seperti Ini, Bila Perlu Dihindari kata Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, zina adalah perbuatan yang dilarang Allah, sementara anak merupakan titipan dari Allah.

“Tidak ada hubungan, kau salah, salah minta maaf sama Allah. Tapi anak itu titipan dari Allah. Tidak ada hubungannya, sudah terlanjur jangan diulangi,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan, setelah melahirkan wanita tersebut Kembali menemui Nabi SAW dengan harapan dihukumi rajam.

“Kata Nabi SAW, susui dia sampai 2 tahun, karena anak ini punya hak. Padahal anak hasil zina, disuruh Nabi SAW urus, resiko anak sudah di perutmu, jadi urus. Jadi enggak boleh gugurin, nggak ada alasan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sampai para ulama sepakat, kalau pun sampai dalam bahasa medis membahayakan ibunya dan janin sudah terbentuk, tidak boleh digugurkan sama sekali.

Baca Juga: Gus Baha ungkap Kebiasaan Umat Akhir Zaman yang Membuat Malaikat Bingung

“Bisa saja dokter mengatakan, ini kalau melahirkan lagi meninggal. Kalau ajalnya belum datang, enggak bakal matikan kan, itu aqidah seorang muslim,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Maka kata Ustadz Khalid Basalamah, bertawakal karena Allah, lebih-lebih ibu yang meninggal dalam keadaan melahirkan mati syahid, masuk surga tanpa hisab.

“Dan kalaupun dia tidak melahirkan, kalau ajalnya datang, tetap akan mati. Dia hamil melahirkan proses atau tidak, kalau ajal datang tetap akan mati, jadi untuk apa menggugurkan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler