Kata Gus Baha Seperti Ini Penjelasan Menikahi Wanita yang Telah Hamil Menurut Hukum Islam, Jangan Salah!

1 Juni 2022, 01:55 WIB
Gus Baha katakan hukum menikahi wanita hamil dalam Islam /Nu Online/

PORTAL SULUT – Dalam ceramahnya, Gus Baha mengungkapkan hukum menikahi wanita yang telah hamil dalam Islam.

Gus Baha menjelaskan dalam ceramahnya mengatakan bahwa menikahi wanita hamil juga diatur dalam syariat.

Dikatakan Gus Baha mengatakan bahwa menikahi wanita hamil dalam Islam ada hukumnya.

Baca Juga: Gus Baha: Nanti di Akhirat Orang Saleh Paling Lama Dihisab Amal dan Dosanya, Simak Penjelasannya

Seperti diketahui bahwa Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir terkenal di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.

Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita hamil dalam Islam sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat.

Gus Baha saat ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.

Gus  Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.

Baca Juga: Kata Ustadz Khalid Basalamah: Di Kota Ini Dajjal akan Terbunuh, Kota Apakah Itu?

Gus Baha mengtakan bahwa “Ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu),”.

Gus Baha mengatakan tetapi bahwa hal tersebut berbeda dengan orang yang sudah sudah hamil terlebih dahulu baru menikah.

“Dalam mazhab Syafii, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah. Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara,” jelas Gus Baha.

Baca Juga: Hanya Dibaca 1 Kali, Amalan Ini Pahalanya Setara Berdzikir Satu Malam, Kata Gus Baha

"Kalau yang mau nikah, dinikahkan, karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," terang Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa hatus dinikahkan jika kejadiannya adalah ada wanita yang sudah mengalaminya atau sudah hamil terlebih dahulu dan pria yang melakukannya ingin bertanggung jaab dengan menikahinya.

Gus Baha mengatakan alasannya adalah hal tersebut akan membuat zina pasangan tersebut menjadi terputus atau berakhir.

Baca Juga: BERHATI MALAIKAT! 4 Weton Paling Suka Menolong Tapi Sering Dimanfaatkan

“Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW,” ucap Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

Kata Gus Baha Nabi Muhammad SAW dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata:

Baca Juga: Diguyur Uang Kaget! 6 Zodiak Sambut Keberuntungan Dibulan Juni Tahun 2022

“Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah, itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," jelas Gus Baha.

Itulah penjelasan Gus Baha tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan dalam Islam.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler