Harus Segera Dimakamkan, Jangan Sampai Jenazah Mengalami Hal Seperti Ini, kata Buya Yahya

28 Mei 2022, 18:58 WIB
Buya Yahya menegaskan agar jenazah segera dimakamkan . (Foto Istimewa) /Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Memakamkan jenazah adalah bagian dari fardu kifayah, yaitu kewajiban orang hidup untuk melaksanakan rangkaian mengurus jenazah.

Termasuk, segera memakamkan jenazah sangat ditekankan oleh Islam.

Jenazah seseorang tidak boleh ditunda-tunda pemakamannya, dengan alasan apapun.

Baca Juga: Apa Hukumnya Sholat Mencampur Mazhab, Sahkah Sholat? Begini Jawaban Buya Yahya

Sebab menunda pemakaman dikutirkan jenazah mengalami hal seperti ini.

Seperti dalam disampaikan, Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Sabtu 23 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah 23 Mei 2022.

Buya Yahya menjelaskan, menguburkan jenazah harus disegerakan.

Menurutnya, jika ada kebiasaan menunda sehari hingga dua hari karena alasan keluarga dari jauh belum datang, tidak diperkenankan.

“Jangan sampai petunjuk jelas dari Nabi SAW dan para ulama kalah dengan kebiasaan. Bisanya kebiasaan di tempat kita nih, harus kumpul semuanya baru dimandikan atau baru dikubur,” terang Buya Yahya

“Sementara saudaranya yang ditunggu misalnya di Sumatera ujung, datangnya dua hari lagi, nah ini nggak bener ini,” ucap Buya Yahya mencontohkan.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan agama, harus ditinggalkan.

“Sampai Sholat jenazah itu enggak disunnahkan baca Iftitah itu, ngak ada kabiro walhamdulillahi katsiro. Karena apa, demi agar Sholat jenazah dipercepat, agar sang mayat itu segera dikubur,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengegaskan kebiasaan yang sudah bertentangan dengan perintah agama harus dijauhkan.

“Mohon maaf kalau ada kebiasaan jangan didengar, kebiasaan kalau tidak sesuai dengan aturan. Ini pendidikan dari Nabi SAW, saudara sekalian,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Solusi Bisnis Berkah dan Rezeki Melimpah, Segera Lakukan Cara Ini kata Ustadz Abdul Somad

Kata Buya Yahya, menunda tidak haram jika belum sampai rusak mayatnya, ditunda sehari asalkan mayat tidak rusak, tidak masalah.

“Tapi kalau mayatnya sudah rusak, bau dan sebagainya, segera dikuburkan. Kenapa, takut jadi omongan orang. Cuman kalau menunda sehari dua hari, sangat mungkin namanya manusia daging normal ini, bisa sehari kedua sudah mulai bau,” jelas Buya Yahya mencontohkan.

Buya Yahya menegaskan, kebiasaan menunda menguburkan mayat, tidak perlu dilakukan apalagi hanya sebab menunggu keluarga.

“Bahkan yang lain saudara, sanak, kerabat tidak perlu ditunggu. Emang kalau tunggu dia datang, hidup lagi mayat, itu kan hanya action saja. Maksudnya, tuh hanya gimana sih perasaan nggak enak,” singgung Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, tidak perlu berlebihan, jika sudah meninggal jenazah segera dikubur, jangan lagi menunggu karena alasan lain.

“Nabi SAW mengatakan dipercepat, dipercepat dan riwayat banyak percepat, percepat, percepat.

Waktu paling baik adalah disegerakan, selagi jenazah tidak dikhawatirkan berubah,” kata Buya Yahya menegaskan.  

“Dianjurkan dipercepat kalau jenazah tidak dikhawatir berubah, kalau jenazah dikhawatirkan berubah sangat wajib, dipercepat wah serem lagi nih,”

“Masa ditunggu dua hari, tiga hari, ini bagaimana mohon maaf ini harus dipahamkan,” sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Orang Tua Minta Maaf Kepada Anak, Pantaskah? Begini Jawaban Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, dalam beragama, meskipun kebiasaan namun kurang baik, kita harus punya peningkatan agar lebih baik.

“Coba kita baca kitab-kitab fiqih jenazah tidak begini. Hadist mempercepat jenazah itu banyak sekali,” ucap Buya Yahya.

Bahkan kata Buya Yahya, memindahkan dari satu kota ke daerah lain tidak diperkenankan, agar mempercepat menguburkan jenazah.

“Belum lagi merepotkan yang hidup, pokonya tidak dianjurkan untuk menunda-nunda. Yang jelas kalau ditunda, tidak haram asalkan mayatnya tidak khawatir berubah. Kalau Khawatir berubah, haram menunda,” pungkas Buya Yahya.***

Wallahu a’lam bish shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler